Sebelum Bermain Kembang Api Saat Tahun Baru, Perhatikan Dulu Hal Ini Jangan Sampai Menyesal

Sebelum Bermain Kembang Api Saat Tahun Baru, Perhatikan Dulu Hal Ini Jangan Sampai Menyesal

Sebelum Bermain Kembang Api Saat Tahun Baru, Perhatikan Dulu Hal Ini Jangan Sampai Menyesal--

BACA JUGA:Ingatkan Warga Palembang Jangan Rayakan Tahun Baru Terlalu Euforia, Keselamatan, Jaga Barang Berharga

Membelanjakan uang untuk membeli petasan, mercon dan kembang api termasuk bentuk pemborosan karena termasuk menghambur-hamburkan bukan dalam jalan kebaikan.

Pandangan serupa juga tertuang dalam surah Al-Isra ayat 27, yang menyebutkan bahwa orang yang menghamburkan harta adalah saudara setan.


Hukum Islam merayakan tahun baru dengan cara bermain petasan atau kembang api--

Secara zahir, ayat tersebut menyebut bahwa orang-orang yang menghamburkan hartanya, termasuk untuk beli petasan dalam jumlah banyak adalah peniru perilaku setan.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) DKI Jakarta juga telah mengatur hukum kembang api dalam Islam. Dalam fatwanya, MUI mengharamkan bermain petasan dan kembang api. 

Mengutip dari laman resmi MUI DKI Jakarta, fatwa yang mengharamkan petasan dan kembang api itu diputuskan dalam rapat komisi fatwa pada 13 Ramadhan 1431 Hijriah atau 23 Agustus 2010. 

Fatwa itu dikeluarkan untuk menanggapi ritual ziarah dengan menyalakan petasan di Taman Pemakaman Umum Dobo, Koja, Jakarta Utara.

Hukum menyalakan kembang api dilarang, lalu bagaimana cara merayakan malam Tahun Baru 2024 dalam Islam?

Mengutip laman resmi Nahdlatul Ulama (NU online), NU berpesan untuk memaknai pergantian tahun baru ini sebagai momentum untuk mengevaluasi diri agar lebih memaksimalkan ibadah ke depannya dengan ungkapan syukur.

Selain itu, yang tak kalah penting dalam momentum pergantian tahun ialah memohon kepada Allah SWT. 

Agar senantiasa memberikan kita kekuatan untuk menjalankan kebaikan dan ketaatan serta dijauhkan dari segala marabahaya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: