Geger, Beredar Informasi KPK Tetapkan Sekjen PDIP Hasto sebagai Tersangka Kasus Suap Dapil Sumsel?

Geger, Beredar Informasi KPK Tetapkan Sekjen PDIP Hasto sebagai Tersangka Kasus Suap Dapil Sumsel?

Beredar Informasi KPK Tetapkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai Tersangka Kasus Suap PAW?--

Bagaimana Respon Pihak PDIP

Di pihak internal PDIP, kabar ini masih menjadi tanda tanya. Ketua DPP PDIP bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional, Ronny Talapessy, menyatakan bahwa partai belum menerima informasi resmi mengenai status hukum Hasto. 

“Saya baru baca di media dan belum dapat info yang jelas. Kami masih mencari tahu kebenaran informasi ini. Nanti partai akan menyatakan sikap,” ujar Ronny.

Ronny juga menyinggung bahwa kasus ini memiliki nuansa politis yang kuat.

Ia menyebut bahwa penetapan Hasto sebagai tersangka terjadi setelah yang bersangkutan bersikap kritis terhadap kualitas demokrasi dan proses pemilu di Indonesia. 

BACA JUGA:2 Tahun DPO, Buronan Harun Masiku Statusnya Masih Terus Dicari

BACA JUGA:Kaesang Terjun Politik? Banjir Dukungan Parpol Mulai dari PSI, PAN, Nasdem! Kaesang: Pak Sekjen PDIP WA Saya

“Kalau berita ini benar, penetapan tersangka sekjen ini berbeda dengan kasus-kasus lain. Ini kasus yang sangat kental muatan politisnya,” tambah Ronny.

Latar Belakang Kasus 

Kasus ini bermula dari dugaan suap Harun Masiku kepada Wahyu Setiawan, mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017-2022. 

Harun diduga menyuap Wahyu untuk memuluskan langkahnya menjadi anggota DPR RI dapil Sumsel menggantikan Nazarudin Kiemas (Adik Taufik Kiemas) yang meninggal dunia. 

Padahal, suara terbanyak pengganti Nazarudin dalam pemilu diperoleh informasi Riezky Aprilia?

Dalam rapat pleno PDIP, nama Harun Masiku muncul sebagai calon pengganti.

Namun, langkah ini memunculkan dugaan adanya praktik suap sebesar Rp850 juta sebagai pelicin agar Harun bisa masuk ke Senayan.

Sejak kasus ini mencuat pada 2020, Harun Masiku telah dinyatakan buron oleh KPK.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: