Menteri Hukum RI Terima Kunjungan Dubes Iran Bahas Pemindahan Tahanan Antarnegara
Menteri Hukum RI, Supratman Andi Agtas, menerima kunjungan kehormatan Duta Besar Iran untuk Indonesia, Mohammad Boroujerdi, untuk membahas kerja sama bilateral dan perjanjian pemindahan tahanan antarnegara di Jakarta, Jumat 13 Desember 2024.--
SUMEKS.CO - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Republik Indonesia, Supratman Andi Agtas, menerima kunjungan kehormatan dari Duta Besar (Dubes) Iran untuk Indonesia, Mohammad Boroujerdi, pada Jumat, 13 Desember 2024.
Kunjungan ini bertujuan untuk mempererat hubungan bilateral antara Indonesia dan Iran, serta membahas isu-isu hukum yang melibatkan kedua negara, salah satunya mengenai perjanjian pemindahan tahanan antarnegara atau yang dikenal dengan Transfer of Sentenced Persons (TSP).
Dalam pertemuan tersebut, Dubes Boroujerdi mengajukan pertanyaan terkait kemungkinan Indonesia dan Iran untuk menandatangani perjanjian pemindahan tahanan, dengan fokus pada 59 Warga Negara (WN) Iran yang saat ini sedang menjalani hukuman terkait kasus narkotika di Indonesia.
Hal ini membuka diskusi tentang pengaturan hukum internasional mengenai pemindahan narapidana antarnegara yang selama ini belum diatur dengan jelas antara kedua negara.
BACA JUGA:Transparansi Penuh! Hasil SKB CPNS Kemenkumham Babel Diumumkan Setiap Hari
BACA JUGA:288 Peserta CPNS Kemenkumham Babel Siap Ikuti SKB Wawancara dan Keterampilan
Supratman menjelaskan bahwa pemerintah Indonesia tengah mempersiapkan naskah akademik yang akan digunakan untuk merancang Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pemindahan Narapidana Antarnegara.
Menurutnya, RUU tersebut telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) untuk periode 2025-2029.
“Kami sedang mempelajari dengan seksama mekanisme dan politik hukum yang akan diterapkan dalam RUU tersebut,” ungkap Supratman di ruang kerjanya, Jakarta.
Menkumham juga menegaskan bahwa pemerintah Indonesia, bersama dengan DPR, sepakat untuk tidak memberikan grasi atau amnesti terhadap pelaku kejahatan luar biasa (extraordinary crime), seperti korupsi, narkotika, dan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat.
BACA JUGA:288 Peserta CPNS Kemenkumham Babel Ikuti Seleksi Kompetensi Bidang SKB Kesamaptaan dan Praktik Kerja
“Namun, keputusan terakhir tetap menjadi hak Presiden dengan pertimbangan tertentu,” kata Supratman.
Pada kesempatan tersebut, Supratman juga mengungkapkan rasa terima kasihnya kepada Iran atas dukungannya dalam upaya memerangi kejahatan lintas negara, atau Transnational Organized Crime (TOC).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: