Siap-Siap, Hari Ini Kejati Sumsel Bakal Merilis Kasus Mega Korupsi, Kasus Apa Ya?

Siap-Siap, Hari Ini Kejati Sumsel Bakal Merilis Kasus Mega Korupsi, Kasus Apa Ya?

Gedung Kejati Sumsel, di Jl GHA Bastari, Jakabaring, Palembang.--dok : sumeks.co

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Hari ini Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel pada bidang tindak pidana khusus, bakal melakukan rilis salah satu penyidikan mega korupsi, kasus apa ya?

Dari informasi yang dihimpun, Kamis 28 November 2024 tim penyidik Pidsus Kejati Sumsel bidang tindak pidana khusus bakal merilis pelimpahan tahap II kasus korupsi.

Namun, salah satu sumber mengaku belum tahu secara detil tahap II pelimpahan tersangka dan barang bukti dalam kasus apa.

Jika dilihat dari catatan redaksi, tim penyidik bidang tindak pidana khusus setidaknya masih melakukan penyidikan dua kasus mega korupsi di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan.

BACA JUGA:Eks Koordinator Divisi Jaringan Stasiun dan Depo Kemenhub RI Turut Diperiksa Kasus Korupsi LRT Sumsel

BACA JUGA:Dalami Penyidikan Korupsi LRT Sumsel, Terpidana Eddy Hermanto Turut Diperiksa Kejati

Penyidikan yang dimaksud yaitu, penyidikan korupsi pembangunan kereta ringan alias Light Rail Transit (LRT) Sumsel yang disebut-sebut merugikan negara Rp1,3 triliun.

Dalam penyidikan kasus tersebut, tim penyidik Kejati Sumsel telah menetapkan serta menahan lima orang tersangka, diantaranya tiga tersangka petinggi PT Waskita Karya, satu Direktur PT Perentjana Djaya dan satu ASN Kementerian Perhubungan RI.


Kejati Sumsel bakal mendalami adanya keterlibatan pihak lain termasuk jajaran direksi PT Waskita Karya, dalam penyidikan korupsi pembangunan LRT Sumsel. -Foto: dokumen/sumeks.co-

Rincinya, Lima tersangka itu bernama Tukijo Kepala Divisi II PT Waskita Karya (Persero) Tbk, Ignatius Joko Herwanto Kepala Divisi Gedung II PT Waskita Karya (Persero) Tbk dan Septiawan Andri Purwanto Kepala Divisi Gedung III PT Waskita Karya (Persero) Tbk.

Para tersangka tersebut, dijerat dengan sangkaan Primair Pasal 2 ayat (1) atau Subsider Pasal 3 jo. Pasal 18 atau kedua Pasal 11 Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selain adanya dugaan mark-up, para tersangka patut diduga ada aliran dana berupa suap atau gratifikasi mengalir kepada pihak lainnya senilai Rp25,6 miliar.

Selain itu, juga ditemukan beberapa fakta hukum hingga menyeret ketiganya menjadi tersangka. Diantaranya ditemukan uang sebesar Rp2.088.000.000.000 yang kemudian dilakukan penyitaan oleh tim penyidik.

BACA JUGA:Dalami Penyidikan Korupsi LRT Sumsel Rp1,3 T, Tersangka Rekanan PT Waskita Kembali Diperiksa Kejati

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: