Bank Rakyat Indonesia Memperkenalkan Program BRI Poin untuk Tingkatkan Loyalitas Nasabah

Bank Rakyat Indonesia Memperkenalkan Program BRI Poin untuk Tingkatkan Loyalitas Nasabah

Setiap transaksi di BRI, semakin banyak poin yang kamu kumpulkan! Dapatkan hadiah menarik dengan BRI Poin. --

SUMEKS.COBank Rakyat Indonesia (BRI) sebagai bank tertua di Indonesia, terus berinovasi dengan menghadirkan berbagai program menarik untuk memanjakan nasabahnya.

Salah satu program yang kini semakin populer adalah BRI Poin, yang menawarkan berbagai keuntungan bagi nasabah yang setia menggunakan produk dan layanan BRI.

BRI Poin merupakan program reward yang diberikan kepada nasabah yang bertransaksi melalui produk simpanan, kartu kredit, serta layanan e-banking yang tersedia di BRI.

Program ini bertujuan untuk memberikan penghargaan bagi nasabah yang aktif dalam melakukan berbagai transaksi di bank tersebut.

BACA JUGA:Tren Belanja Digital Semakin Meningkat, BRI Hadirkan Kartu Brizzi untuk Kemudahan Transaksi

BACA JUGA:NKHZ Baby Shop: Dua Tahun Eksis dengan Pembayaran QRIS BRI yang Praktis dan Aman

Poin yang terkumpul dapat ditukarkan dengan berbagai hadiah menarik sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Salah satu hal yang menarik dari BRI Poin adalah masa berlaku poin yang diberikan setiap tahunnya hingga 31 Desember.

Poin ini berasal dari berbagai transaksi yang dilakukan oleh nasabah, baik melalui tabungan BRI, transaksi e-banking, maupun penggunaan kartu kredit BRI.

Untuk produk kartu kredit, BRI memberikan poin untuk setiap transaksi ritel dengan minimal transaksi sebesar Rp100.000.

BACA JUGA:BRI Dukung Pemberdayaan Ekonomi di Papua melalui Program Mitra UMi dan AgenBRILink

BACA JUGA:Kemudahan Gaji Bulanan Guru Lewat BRI: Tepat Waktu, Mudah, dan Berhadiah!

Poin yang diberikan pun bisa berbeda-beda, tergantung pada jenis kartu kredit yang digunakan, seperti BRI Touch, BRI Mastercard Platinum, JCB Platinum, Visa Infinite, dan lain-lain.

Namun, ada beberapa ketentuan yang perlu diperhatikan oleh nasabah. Poin tidak berlaku untuk transaksi tarik tunai di ATM, pembayaran tagihan kartu kredit, atau pembayaran bunga.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: