Enos Siapkan Program Subsidi Biaya Angkut Pupuk untuk Petani di OKU Timur

Enos Siapkan Program Subsidi Biaya Angkut Pupuk untuk Petani di OKU Timur

Enos, calon Bupati OKU Timur, berdialog langsung dengan petani di Desa Tunas Peracak, berbicara tentang program subsidi biaya angkutan pupuk subsidi untuk kesejahteraan petani.--

OKU TIMUR, SUMEKS.CO - Calon Bupati nomor urut 01, Ir H Lanosin MT MM, yang lebih akrab disapa Enos, kembali mengungkapkan komitmennya untuk mendukung kesejahteraan para petani di Kabupaten OKU TIMUR.

Dalam acara silaturahmi dan konsolidasi dengan petani, peternak, dan masyarakat perkebunan di Desa Tunas Peracak, Kecamatan Bunga Mayang, pada Rabu, 20 November 2024, Enos menyampaikan bahwa ia berencana untuk memberikan subsidi pada biaya angkutan pupuk subsidi.

Pernyataan tersebut disampaikan sebagai respons terhadap keluhan yang diterima dari masyarakat setempat mengenai harga pupuk yang tidak seragam di setiap kecamatan.

Menurut Enos, salah satu penyebab perbedaan harga ini adalah biaya angkut pupuk subsidi yang bervariasi. Oleh karena itu, langkah strategis yang akan diambilnya adalah mensubsidi biaya angkutan pupuk hingga ke pengecer.

BACA JUGA:Hadiri Simulasi Pemungutan dan Perhitungan Suara, Pjs Bupati OKU Timur: Pilkada 2024 Harus Sukses dan Kondusif

BACA JUGA:Merayakan HUT ke-25 DWP, Kabupaten OKU Timur Gelar Lomba Paduan Suara untuk Perkuat Organisasi dan Kebersamaan

"Nanti akan kita subsidi biaya angkut sampai ke pengecer, namun dari pengecer ke kelompok tani itu tidak lagi disubsidi. Itu sudah perhatian bersama dengan rekan-rekan kejaksaan dan kepolisian," ujarnya.

Enos menjelaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk menyamakan harga pupuk subsidi di seluruh wilayah OKU Timur, sehingga tidak ada lagi perbedaan harga antara kecamatan yang disebabkan oleh biaya angkut yang bervariasi.

Namun, Enos juga menegaskan bahwa kebijakan ini masih akan bergantung pada regulasi terbaru yang akan dikeluarkan oleh pemerintah pusat terkait penyaluran pupuk subsidi.

Ia menyebutkan bahwa, jika regulasi baru tersebut memungkinkan distribusi pupuk subsidi langsung ke kelompok tani atau petani, maka sistem subsidi angkutan akan disesuaikan dengan aturan baru.

BACA JUGA:Mewujudkan Generasi Emas, Pjs. Bupati dan Kapolres OKU Timur Salurkan Makanan Bergizi untuk Cegah Stunting

BACA JUGA:Tawarkan Limbah Karet, Pria di Gandus Palembang Bawa Kabur Uang Belasan Juta Rupiah Milik Warga OKU Timur

Meski demikian, jika sistem lama yang digunakan, yakni melalui pengecer, tetap diterapkan, maka subsidi biaya angkutan akan tetap diberlakukan.

"Saat ini kami masih menunggu regulasi baru dari pusat terkait distribusi pupuk langsung kepada petani. Kalau memang regulasi baru sudah keluar, pupuk akan langsung disalurkan ke petani. Namun, jika masih menggunakan sistem lama, kami akan subsidi biaya angkutan ini," ungkap Enos.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: