Kabar Gembira! 27 November Jadi Libur Nasional, Ini Penjelasan Wamendagri
27 November libur nasional kah, ini kata Wamendagri. Foto : Niskiah/Sumeks.Co--
SUMEKS.CO - Pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2024 semakin dekat, yaitu dua pekan lagi. Dimana perayaan pesta demokrasi itu pada 27 November 2024 mendatang.
Pada hari pelaksanaan Pilkada tersebut, seluruh masyarakat Indonesia yang mempunyai suara untuk menyalurkan hak suaranya ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) masing-masing.
Terkait pelaksanaan Pilkada serentak di 27 November 2024 nanti, membuat masyarakat bertanya-tanya apakah dijadikan hari libur Nasional.
Rupanya, terkait pelaksanaan hari H Pilkada serentak di 27 November 2024, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengusulkan supaya 27 November 2024 itu ditetapkan sebagai hari libur nasional.
BACA JUGA:Bawaslu Sumsel Deklarasi Kampanye Damai, Wujudkan Pilkada 2024 Tanpa Konflik
BACA JUGA:Bawaslu Sumsel Gelar Apel Siaga dan Deklarasi Damai untuk Sukseskan Pilkada Serentak 2024
Dimana usulan ini disampaikan karena tanggal itu menjadi waktu pencoblosan atau pemungutan suara Pilkada serentak 2024.
Dikatakan Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya, hari pencoblosan idealnya ditetapkan sebagai hari libur agar partisipasi masyarakat dalam Pilkada tinggi.
"Pada hari H pencoblosan memang idealnya dijadikan hari libur karena untuk memberi keleluasaan kepada para pemilih untuk menggunakan hak pilihnya," ujar Bima Arya di Kompleks Parlemen.
Ini dilakukan, kata dia, supaya partisipasi politiknya tinggi. Jadi sangat perlu kami usulkan sebagai hari libur.
BACA JUGA:Kejati Sumsel Jalin Kerjasama dengan Bawaslu untuk Mendukung Kelancaran Pilkada Serentak 2024
BACA JUGA:UPDATE DANA Bansos PKH dan BNPT, Cair Usai Pilkada November 2024
Lanjut Bima, Kemendagri tengah berkoordinasi dengan kementerian terkait untuk menetapkan 27 sebagai hari libur.
Mengenai hal ini tetap harus dikoordinasikan dengan Menko PMK.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: