Warga Menjerit! Angkutan Batu Bara Kembali Menghantui Jalan Umum
RESAH : Masyarakat Gunung Megang resah adanya keberadaan angkutan batu bara melintas di Jalan Gunung Megang - Sumaja Makmur.--
MUARA ENIM, SUMEKS.CO - Pengangkutan batu bara yang melintas di Jalan Umum MUARA ENIM-Gunung Megang, Kabupaten MUARA ENIM, saat ini menuai protes dari warga setempat. Truk-truk tronton yang diduga sarat muatan batu bara melintas dari Pos 1 PT TBBE menuju stock pile PT RMKO, mengganggu ketentraman masyarakat dan menimbulkan keresahan di kalangan warga.
Makmur, seorang tokoh masyarakat Gunung Megang, mengungkapkan keprihatinannya terhadap situasi tersebut.
"Warga merasa terganggu dan resah dengan keberadaan truk-truk tersebut, yang melintas dari Muara Enim menuju Gunung Megang dan Desa Sumaja Makmur," ujarnya saat diwawancarai pada Rabu, 30 Oktober 2024.
Ia menegaskan bahwa setiap malam, tepatnya pada pukul 00.00 WIB, truk angkut batu bara dengan kapasitas 50 ton melintas dari tambang di Muara Enim menuju stock pile PT RMK.
BACA JUGA:Polres Muara Enim Perkuat Pengamanan Gudang Logistik KPUD Jelang Pilkada Serentak 2024
Masalahnya, untuk mencapai stock pile tersebut, truk-truk angkut batu bara harus melintasi Jalan Kabupaten yang menghubungkan Gunung Megang dan Sumaja Makmur.
"Oleh karena itu, saya mempertanyakan izin melintas di jalan negara Muara Enim-Gunung Megang dan izin melintas/crossing di jalan kabupaten. Jika tidak ada izin, bagaimana hal ini bisa terjadi?" tambah Makmur, yang merupakan mantan anggota dewan Muara Enim.
Lebih lanjut, Makmur mengungkapkan bahwa keberadaan truk-truk bermuatan batu bara ini tidak hanya mengganggu ketenangan warga, tetapi juga berpotensi merusak infrastruktur jalan yang dilalui.
"Kami sangat khawatir dengan kondisi jalan yang semakin rusak akibat beban berat dari truk-truk ini. Selain itu, polusi udara dan kebisingan yang ditimbulkan juga membuat kami merasa tidak nyaman," ungkapnya.
BACA JUGA:Modus Motor Rusak, Komplotan Curi Honda ADV di Muara Enim Berhasil Ditangkap
Dasar protes warga ini merujuk pada Peraturan Gubernur (Pergub) Sumatera Selatan Nomor 74 Tahun 2018, yang secara tegas melarang angkutan batu bara melintas di jalan umum. Larangan ini berlaku secara menyeluruh untuk jalan nasional maupun jalan provinsi.
"Kami berharap pemerintah daerah dapat bertindak tegas dan menegakkan peraturan ini demi kenyamanan dan keselamatan warga," tegas Makmur.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: