Buka Peluang Baru! Program UMi BRI Hadir untuk Usaha Mikro Anda
Ilustrasi--
SUMEKS.CO - Di tengah tantangan ekonomi yang dihadapi oleh pelaku usaha mikro, hadirnya program Ultra Mikro (UMi) menjadi sinar harapan baru.
Program ini merupakan lanjutan dari berbagai bentuk bantuan sosial yang diberikan oleh pemerintah, tetapi dengan fokus yang lebih tajam pada usaha mikro yang berada di lapisan terbawah dan belum tersentuh oleh Kredit Usaha Rakyat (KUR).
Melalui UMi, pelaku usaha mikro kini memiliki akses yang lebih luas untuk mendapatkan pembiayaan yang mereka butuhkan.
Ultra Mikro (UMi) adalah program pembiayaan yang ditujukan untuk pelaku usaha mikro. Melalui program ini, setiap nasabah bisa menikmati fasilitas pembiayaan maksimal sebesar Rp10 juta.
BACA JUGA:BRI Dukung Ekonomi Kreatif Lewat Kolaborasi di Urban Sneaker Society 2024
BACA JUGA:Kupedes BRI, Solusi Permodalan untuk UMKM di Pedesaan dengan Persyaratan Mudah
Penyaluran dana dilakukan melalui Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB), dengan tenor peminjaman yang relatif pendek, yakni kurang dari 52 minggu. Program ini tidak hanya bertujuan untuk memberikan akses pembiayaan, tetapi juga untuk memberdayakan pelaku usaha mikro agar bisa mengembangkan usaha mereka ke arah yang lebih baik.
Salah satu lembaga keuangan yang mendukung program UMi adalah Bank BRI. Nasabah dapat mengajukan peminjaman UMi melalui agen Brilink terdekat.
Bank BRI telah mengintegrasikan program UMi ke dalam layanan mereka, sehingga memudahkan masyarakat dalam mengakses pembiayaan yang sesuai dengan kebutuhan usaha mikro.
Proses pengajuan yang sederhana dan cepat menjadi daya tarik utama bagi pelaku usaha yang ingin segera mendapatkan dana.
BACA JUGA:BRILiaN Scholarship Program: Peluang Beasiswa Unggulan dari BRI untuk Mahasiswa Berprestasi
BACA JUGA:Erick Thohir Targetkan BRI Liga 1 Musim 2024/2025 Angkat Prestasi Sepakbola Indonesia ke Kancah Asia
Bagi yang baru pertama kali melakukan peminjaman, penting untuk memahami rincian pinjaman UMi, terutama mengenai bunga, tenor, dan lama pencairan.
Berikut adalah rincian yang perlu diketahui:
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: