12 Pinjaman Online Langsung Cair dalam Hitungan Menit: Ada Limit Hingga Rp 80 Juta!

12 Pinjaman Online Langsung Cair dalam Hitungan Menit: Ada Limit Hingga Rp 80 Juta!

12 layanan pinjaman online yang menawarkan pencairan dalam hitungan menit dengan limit pinjaman mencapai Rp 80 juta--

SUMEKS.CO - Mencari pinjaman yang cepat dan mudah? 12 layanan pinjaman online (Pinjol)  ini menawarkan pencairan dalam hitungan menit, dengan limit pinjaman mencapai Rp 80 juta.

Berbagai platform pinjol lkini menawarkan solusi praktis bagi individu yang membutuhkan dana secara mendesak. Berikut adalah 12 layanan pinjaman online yang dapat mencairkan dana dalam hitungan menit, dengan limit pinjaman mencapai Rp 80 juta dan tenor yang fleksibel.

12 Pinjaman Online Langsung Cair dalam Hitungan Menit

1. Gopay Pinjam

BACA JUGA:Butuh Uang Segera? Ini 15 Rekomendasi Aplikasi Pinjol Legal yang Cair Tanpa Cek BI Checking!

BACA JUGA:Agar Gak Jadi Nasabah yang Galbay di Easy Cash, Simak Tips Terbaru dari Mantan DC Pinjol

GoPay Pinjam oleh PT Mapan Global Reksa (Findaya) yang sudah berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan ini banyak digunakan. Aplikasi pinjaman ini cepat cair dengan hitungan menit.

GoPay Pinjam berikut ini mulai dari durasi terpendek 61 hari dan terpanjang 183 hari, suku bunga mulai dari 1.13%, biaya layanan mulai dari 2.62%, dan biaya provisi 5.30%.

2. Investree

Investree menawarkan pinjaman dengan limit minimal Rp1 juta - Rp50 juta. Pinjaman ini dapat berangsur dengan masa peminjaman maksimal 12 bulan.

BACA JUGA:Melamar Kerja Malah Dibuatkan Oknum HRD Rekening Buat Tampung Pinjol, Saat Ketahuan Dibilang Transferan Biasa?

BACA JUGA:Baznas OKI: Solusi Modal Usaha Tanpa Bunga, Hindari Jeratan Pinjol Ilegal!

3. Easy Cash

Easycash adalah aplikasi pinjaman online legal berizin OJK yang menawarkan pencairan dana cepat, mudah, dan tanpa ribet.

Dana yang kamu ajukan akan cair ke rekening dalam waktu 24 jam setelah pengajuan disetujui. Kamu bisa mendapatkan limit pinjaman hingga Rp 80 juta dengan tenor panjang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: