2.116 Warga Binaan di Babel Terdaftar dalam DPT Pemilihan Kepala Daerah 2024

2.116 Warga Binaan di Babel Terdaftar dalam DPT Pemilihan Kepala Daerah 2024

Sebanyak 2.116 warga binaan di Babel terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap untuk Pilkada 2024.--

PANGKALPINANG, SUMEKS.CO – Sebanyak 2.116 warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), Rumah Tahanan Negara (Rutan), dan Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) di bawah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Kepulauan Bangka Belitung telah terdaftar pada Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024.

Hal ini diungkapkan oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kantor Wilayah Kemenkumham Babel, Kunrat Kasmiri, pada hari Minggu, 6 Oktober 2024.

Menurut Kunrat, dari total 2.846 warga binaan yang ada di Babel, 2.116 di antaranya telah terdaftar untuk memilih dalam pemilihan Gubernur.

Rincian dari warga binaan yang terdaftar menunjukkan bahwa Lapas Pangkalpinang menyumbangkan 503 warga binaan, diikuti oleh Lapas Narkotika Pangkalpinang dengan 719 warga, Lapas Sungailiat sebanyak 391 warga, dan Lapas Tanjungpandan yang memiliki 182 warga binaan.

BACA JUGA:Pelajari Investasi, Kemenkumham Babel Terima Sosialisasi Terkait Pasar Modal

BACA JUGA:Kemenkumham Babel Gelar Sosialisasi Netralitas ASN Jelang Pilkada 2024

Selain itu, LPKA Pangkalpinang juga memiliki 21 anak binaan terdaftar, Lapas Perempuan Pangkalpinang 102 warga, dan Rutan Muntok 198 warga binaan.

Dalam konteks pemilihan Bupati, jumlah warga binaan yang terdaftar mencapai 553. Dari angka tersebut, 252 warga binaan berasal dari Lapas Sungailiat, 112 warga dari Lapas Tanjungpandan, dan 189 warga dari Rutan Muntok.

Sementara itu, untuk pemilihan Walikota, terdapat 539 warga binaan yang terdaftar, dengan rincian 172 dari Lapas Pangkalpinang, 331 dari Lapas Narkotika Pangkalpinang, 6 anak binaan dari LPKA Pangkalpinang, dan 30 warga dari Lapas Perempuan Pangkalpinang.

Kunrat menjelaskan bahwa pelaksanaan Pilkada di lingkungan pemasyarakatan ini akan diselenggarakan dengan cara yang terstruktur dan tertib.

BACA JUGA:Kakanwil Kemenkumham Babel Beri Apresiasi Tinggi atas Capaian Gemilang Lapas Tanjungpandan

BACA JUGA:Sinergi Kuat, Kakanwil Kemenkumham Babel Apresiasi Pemkab Beltim Atas Terobosan Imigrasi Corner

"Kami sudah menyiapkan 8 TPS (Tempat Pemungutan Suara) di berbagai Lapas di Babel. Rinciannya, 2 TPS akan ditempatkan di Lapas Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang. Sementara itu, Lapas Kelas IIA Pangkalpinang, Lapas Kelas IIB Sungailiat, Lapas Kelas IIB Tanjungpandan, LPKA Kelas II Pangkalpinang, Lapas Perempuan Kelas III Pangkalpinang, dan Rutan Kelas IIB Muntok masing-masing akan memiliki 1 TPS," paparnya.

Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham Babel, Harun Sulianto, juga menekankan pentingnya hak pilih bagi warga binaan yang sudah terdaftar dalam DPT.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: