Mau Lulus Seleksi PPPK 2024? Simak Skema Prioritas dan Pemeringkatannya

Mau Lulus Seleksi PPPK 2024? Simak Skema Prioritas dan Pemeringkatannya

Seleksi PPPK 2024 ada skema prioritas dan pemeringkatan, apa. Foto : Dokumen/Sumeks.Co--

SUMEKS.CO - Pada penerimaan perekrutan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tahun ini ada beberapa skema yang harus diketahui dan dipahami oleh pelamar

Dimana tahun 2024 ini pemerintah telah membuka pendaftaran PPPK mulai 1 Oktober 2024. Sehingga masyarakat atau pelamar yang mengikuti seleksi mulai mendaftar. 

Pemerintah melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengumumkan skema prioritas untuk pelamar Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024.

Disampaikan Deputi Bidang Mutasi BKN, Aris Windiyanto prioritas pertama diberikan kepada eks Tenaga Honorer Kategori II (THK-II). 

BACA JUGA:Wajib Tahu! Seleksi PPPK 2024 Dibuka 2 Kali dalam 2 Periode, Jangan Lewatkan Kesempatan Ini!

BACA JUGA:Pemkab Muara Enim Pastikan Penerimaan PPPK Tahun Anggaran 2024 Sesuai Skala Prioritas

Lalu untuk kelompok kedua yang diprioritaskan adalah tenaga non-ASN yang sudah terdaftar dalam database BKN.

Kemudian, lanjut dia, untuk prioritas ketiga ditujukan untuk tenaga non-ASN yang tidak terdaftar dalam database BKN, namun masih aktif mengajar selama dua tahun terakhir dan melamar di instansi tempat mereka bekerja.

"Jadi jika di suatu instansi ada 10 eks THK-II yang melamar untuk satu jabatan, sementara formasi yang tersedia adalah 25, maka 10 eks THK-II tersebut dapat dipastikan lolos seleksi," ujarnya, dikutip berbagai sumber.

Jadi, sesuai dengan syarat mereka mendaftar dan mengikuti tes. 

BACA JUGA:Tak Lulus PPPK 2024? Tenaga Honorer Masih Punya Kesempatan Tahun Depan, Simak Aturan Barunya!

BACA JUGA:Seleksi PPPK Resmi Dibuka Hari Ini, Kendala Pendaftaran Dihadapi Sejumlah Pelamar

Lalu, untuk skema prioritas ini mengacu pada tiga Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) yang baru diterbitkan.

Yakni Nomor 347, 348, dan 349 Tahun 2024. Keputusan ini menetapkan tiga kelompok prioritas dalam proses seleksi PPPK 2024.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: