Oknum Bidan Malapraktik yang Sebabkan Mata Siswi SMP Buta Resmi Jadi Tersangka Tapi Tidak Ditahan, Kok Bisa?

Oknum Bidan Malapraktik yang Sebabkan Mata Siswi SMP Buta Resmi Jadi Tersangka Tapi Tidak Ditahan, Kok Bisa?

Oknum bidan berinisial AG, yang diduga melakukan malapraktik resmi dijadikan tersangka tapi tidak ditahan.-Foto: edho/sumeks.co-

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Oknum bidan berinisial AG, yang diduga melakukan malapraktik hingga mengakibatkan siswi SMP di Palembang mengalami kebutaan resmi dijadikan tersangka.

Namun, meski penyidik Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel telah menetapkannya sebagai tersangka sejak 11 September 2024 lalu, oknum bidan tersebut tidak ditahan.

"Setelah naik tahap penyidikan oknum bidan tersebut ditetapkan sebagai tersangka. Tidak dilakukan penahanan karena ancaman hukumannya di bawah 5 tahun," kata Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Sunarto MM, Minggu 22 September 2024 pagi.

Kombes Sunarto menyebut oknum bidan AG ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 440 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan.

BACA JUGA: Minta Oknum Bidan Kasus Malapraktik Segera Dijadikan Tersangka dan Ditahan, Korban Buka Donasi

BACA JUGA:Panggil 2 Saksi Ahli, Polda Sumsel Segera Gelar Perkara Kasus Dugaan Malapraktik Oknum Bidan

Terpisah, terkait hal tersebut, tim kuasa hukum Nilasari (44) selaku orang tua korban BE dari kantor hukum Arthurlius SH dan partners mengapresiasi atas penetapan tersangka oknum bidan tersebut.

"Tapi kami berharap agar dilakukan penahanan. Karena dampak dari perbuatan tersangka ini anak klien kami mengalami kebutaan permanen," ungkap Arthur, SH didampingi Rizal Hendri, SH dan Andrian Setiawan Minggu pagi. 


Oknum bidan berinisial AG, yang diduga melakukan malapraktik resmi dijadikan tersangka.-Foto: edho/sumeks.co-

Untuk itu, pihaknya juga akan menyampaikan permohonan kepada Kapolda Sumsel yang ditembuskan kepada jaksa penyidik Kejati Sumsel agar tersangka segera ditangkap dan dilakukan penahanan.

"Alasan kami untuk dilakukan penahanan, akan kekhawatiran kami bakal menghilangkan barang bukti. Selain itu khawatir tersangka ini bakal kembali mengulangi perbuatannya. Masyarakat juga sudah bertanya-tanya, ada apa di balik semua ini,? bebernya.

BACA JUGA: Update Kasus Malapraktik Bocah SMP di Palembang, Ternyata Oknum Bidan Diduga Tak Miliki Izin Praktik Resmi

BACA JUGA:Oknum Bidan Beri Uang Rp15 Juta ke Bocah SMP Korban Malapraktik dan Minta Laporan Dicabut, Cukup Apa?

Bagaimana kondisi korban BE, dirinya menyebut saat ini yang bersangkutan sama sekali sudah tak dapat lagi melihat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: