KPU OKI Tetapkan 577.241 DPT Pilkada 2024
KPU OKI tetapkan 577.241 DPT pilkada 2024. Foto : Dokumen/Sumeks.Co--
KAYUAGUNG, SUMEKS.CO - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pilkada November 2024.
Pilkada 2024 serentak untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Bupati dan Wakil Bupati tingkat Kabupaten OKI jumah DPT sebanyak 577.241 jiwa atau pemilih.
Penetapan DPT ini diumumkan secara resmi dalam Rapat Pleno Terbuka di Aula KPU OKI, Kamis 19 September 2024.
Disampaikan Ketua KPU OKI Muhammad Irsan SE, bahwa DPT ini masih berpotensi berubah dan masih bersifat dinamis.
BACA JUGA:KPU OKI Umumkan DPT Pilkada Serentak Kabupaten OKI Bertambah Total 577.241 Pemilih
BACA JUGA:KPU OKI Tampung Masukan dan Tanggapan Soal Keabsahan Paslon Bupati dan Wakil Bupati OKI
"DPT ini masih bisa berubah jika ada Daftar Pemilih yang meninggal dunia," ujar Irsan.
Irsan menambahkan Hasil DPT ini sudah melalui tahapan Pleno berjenjang mulai dari tingkat Desa, Kecamatan hingga akhirnya ditetapkan di rapat pleno tingkat Kabupaten.
"penetapan DPT sudah melalui tahapan yang sudah ditetapkan, di setiap tahapan pun semua pihak terkait sudah menyetujui, dan hari ini kita tetapkan DPT tingkat Kabupaten untuk Pilkada 2024 November mendatang," jelasnya.
Irsan menjelaskan, adapun rinciannya dari 577.241 jiw DPT OKI tersebut berasal dari 18 Kecamatan yang ada di Kabupaten OKI.
BACA JUGA:KPU OKI Buka Perekrutan 8.736 Petugas KPPS, Ditutup Akhir September
BACA JUGA:KPU OKI Usulkan Penambahan TPS untuk Pilkada 2024, Ini Alasannya!
Yaitu dengan rincian Tanjung Lubuk 26.216, Pedamaran 34.106, Mesuji 32.446, Kayuagung 54.282, SP Padang 33.846.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: