Simpan Pisau di Pinggang, Pria Asal Banyuasin Ini Terancam Penjara 10 Tahun

Simpan Pisau di Pinggang, Pria Asal Banyuasin Ini Terancam Penjara 10 Tahun

Pria di Banyuasin ditangkap polisi setelah kedapatan membawa pisau yang diselipkan di pinggangnya.-Foto: dokumen/sumeks.co-

BANYUASIN, SUMEKS.CO - Sedang nongkrong, Jamal (31) pria asal Desa Sumber Mukti RT 002 RW 001 Kecamatan Selat Penuguan BANYUASIN diamankan tim opsnal Polsek Sungsang, Selasa 27 Agustus 2024 pukul 16.00 WIB.

Usai kedapatan membawa senjata tajam jenis pisau bergagang kayu warna merah, bersarung bahan plastik warna merah. 

Pelaku diamankan saat sedang nongkrong di pinggir Jalan Sultan Hasanudin, Desa Rimau Sungsang Kecamatan Banyuasin II.

Atas aksi membawa sajam itu, Jamal dikenakan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 mengatur tentang membawa senjata tajam dengan ancaman penjara selama 10 tahun.

BACA JUGA: Aksi Tawuran di Radial Pecah Terus, Warga Saling Lempar Botol hingga Tantang Sajam, Begini Respon Polisi

BACA JUGA:Bravo Pak Polisi! DPO Begal Bersajam di Kecamatan Payaraman, Akhirnya Diamankan Polsek Tanjung Batu

"Kita kenakan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951," kata Kapolres Banyuasin AKBP Ruri Prastowo Sik melalui Kapolsek Sungsang Iptu Ricky Febriean, Sabtu 31 Agustus 2024.

Saat itu tim opsnal Polsek Sungsang mendapati seorang yang mencurigakan sedang duduk di Jalan Sultan Hasanudin, Desa Rimau Sungsang Kecamatan Banyuasin II, pada Selasa sore.

"Kemudian anggota melakukan pemeriksaan dan pengeledahan. Didapatkan pisau yang diselipkan pelaku di pinggang sebelah kiri," ungkapnya didampingi Kasi Humas AKP Sutedjo.

Kemudian pelaku beserta barang bukti diamankan ke Mapolsek Sungsang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. "Alasan pelaku bawa saja, untuk berjaga-jaga," pungkasnya.

BACA JUGA:Sat Reskrim Polres Ogan Ilir Buru 1 dari 3 Pelaku Begal Bersajam di Payaraman, yang Kini Jadi Buron

BACA JUGA:Polisi Tangkap Kawanan Pelaku Curas dan Pengeroyokan Bersajam Parang di Talang Putri Plaju Palembang

Kejadian serupa, kedapatan membawa senjata tajam (sajam) jenis pisau, Irwan Daud (40), warga Jl Faqih Usman, Lr Jaya Laksana, Kelurahan 3 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu (SU) I diringkus Unit Ranmor Satreskrim Polrestabes Palembang. 

Pria bertato gambar Jembatan Ampera di dadanya ini ditangkap saat berada di Jl Faqih Usman, Lr Jaya Laksana, Kelurahan 3 Ulu, Kecamatan SU I Palembang, saat tengah nongkrong bersama teman-temannya, Kamis 20 Oktober 2022 sekitar pukul 23.30 WIB. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: