Rieke Diah Pitaloka Kesal Kasus Korupsi Besar Divonis Ringan Karena Alasan Terdakwa Sopan di Persidangan

Rieke Diah Pitaloka Kesal Kasus Korupsi Besar Divonis Ringan Karena Alasan Terdakwa Sopan di Persidangan

Rieke Diah Pitaloka kesal kasus korupsi besar divonis ringan karena alasan terdakwanya sopan di persidangan. foto: @riekediahp_official--

Sebelumnya, Rieke Diah Pitaloka gaungkan #justicefordinisera. Politisi dan aktivis Rieke Diah Pitaloka berharap tegaknya keadilan dalam perkara pembunuhan Dini Sera Afrianti dengan terdakwa Gregorius Ronald Tannur. 

“Mudah-mudahan ini menjadi gerakan bersama agar tidak dijadikan kebiasaan hal-hal yang menyangkut kekerasan apalagi indikasinya kekerasan ekstrim, kebal hukum,” tegas Rieke dikutip di akun @riekediahp_official, Minggu, 28 Juli 2024.

"Atas perhatian ibu Rieke dan melalui petisi ini saya mendukung gerakan ibu untuk mengawal keadilan bagi almarhum Dini Sera Afrianti," kata Dimas Yaumaura Alvari Reza, selaku Ketua LBH Damar Indonesia kuasa hukum keluarga almarhum Dini Sera Afrianti.

BACA JUGA:Uya Kuya Sebut Oknum Hakim ‘Keren’ Bebaskan Ronald Tannur, Ingin Tahu Hakimnya Dulu Kuliah Hukum Dimana?

BACA JUGA:Gercep, Komisi 3 Siap Gelar ‘Dengar Pendapat’ Kasus Anak Eks Wakil Rakyat Divonis Bebas Hakim PN Surabaya

Rieke menyatakan akan berjuang bersama Dimas Yaumaura Alvari Reza mengusut tuntas kasus ini.

Berikut pernyataan sikap Aliansi #JusticeForDiniSera dalam perkara pembunuhan Dini Sera Afrianti dengan terdakwa Gregorius Ronald Tannur yang dibacakan Rieke. 

Satu, menduga adanya indikasi kuat kejanggalan hukum pada putusan majelis hakim;

Dua, mendukung Kejaksaan Negeri Surabaya untuk mengajukan kasasi atas putusan majelis hakim;

BACA JUGA:Uya Kuya Sebut Oknum Hakim ‘Keren’ Bebaskan Ronald Tannur, Ingin Tahu Hakimnya Dulu Kuliah Hukum Dimana?

BACA JUGA:Gercep, Komisi 3 Siap Gelar ‘Dengar Pendapat’ Kasus Anak Eks Wakil Rakyat Divonis Bebas Hakim PN Surabaya

Tiga, mendesak Komisi Yudisial melakukan pendalaman dan investigasi terkait dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman prilaku hakim oleh majelis hakim PN Surabaya dalam perkara pembunuhan Dini Sera Afrianti dengan terdakwa Gregorius Ronald Tannur. 

Empat, menilai bahwa bukti CCTV adalah bukti yang sah sesuai dengan ketentuan pasal 5 dan pasal 6 UU No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sehingga dapat dijadikan pertimbangan oleh majelis hakim yang memeriksa pada tingkat kasasi di Mahkamah Agung; 

Lima, memohon dukungan dan atensi kepada Kejaksaan Agung, Komisi Pemberantasan Korupsi, Komnas HAM, Komnas Perempuan, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, serta lembaga terkait lainnya berdasar  kewenangannya mengawasi proses perkara dalam perkara pembunuhan Dini Sera Afrianti dengan terdakwa Gregorius Ronald Tannur. 

BACA JUGA:Uya Kuya Sebut Oknum Hakim ‘Keren’ Bebaskan Ronald Tannur, Ingin Tahu Hakimnya Dulu Kuliah Hukum Dimana?

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: