Presiden Resmikan Golden Visa: Menteri AHY Pastikan Tempat Tinggal dan Lokasi Usaha Pemegang Clean and Clear
Presiden Joko Widodo telah meluncurkan Golden Visa, sebuah program izin tinggal khusus yang memungkinkan warga negara asing untuk menetap di Indonesia selama 5 hingga 10 tahun.--
JAKARTA, SUMEKS.CO - Presiden Joko Widodo telah meluncurkan Golden Visa, sebuah program izin tinggal khusus yang memungkinkan warga negara asing untuk menetap di Indonesia selama 5 hingga 10 tahun.
Peluncuran program ini dilakukan di Hotel Ritz-Carlton, Kamis 25 Juli 2024. Golden Visa ini dirancang untuk menarik investasi asing dan mendukung pertumbuhan ekonomi dengan menawarkan kemudahan tinggal bagi investor dan profesional internasional.
Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), menyatakan bahwa Golden Visa adalah bagian dari upaya pemerintah untuk menarik investasi.
Kementerian ATR/BPN akan mendukung penuh inisiatif ini untuk memastikan kelancaran pelaksanaan dan manfaat maksimal bagi Indonesia.
BACA JUGA:Adu Sengit itel A50 VS Infinix Smart 8, Duel HP Murah Harga di Bawah Rp1 Jutaan, Mending Mana?
BACA JUGA:Pria di Palembang Ini Nekat Curi 3 Pasang Sepatu di Asrama Polisi, Tampangnya Jelas di CCTV
Menteri Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menegaskan bahwa Kementerian ATR/BPN berperan penting dalam meningkatkan iklim investasi di Indonesia.
Ia menjelaskan bahwa investor yang datang akan mencari tempat tinggal dan lokasi untuk membangun usaha, baik skala kecil, menengah, maupun besar.
"Oleh karena itu, Kementerian ATR/BPN akan memastikan semua lahan investasi bersih dan jelas, serta akan mengawasi penggunaannya agar tidak disia-siakan" kata Menteri AHY.
Kementerian ATR/BPN mendukung program Golden Visa dengan memberikan kemudahan bagi pemegang visa untuk memiliki hak atas tanah di Indonesia.
BACA JUGA:Terjadi Lagi, Pengunjung BKB Dipaksa Bayar Parkir Rp14 Ribu
BACA JUGA:Buka Seminar IPPNU OKU Timur, Bupati Enos Harapkan Pemilih Pemula Tidak Apatis dengan Poltik
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021, pemegang Golden Visa dapat memiliki hak atas tanah seperti Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun, Hak Guna Usaha, dan jenis hak lainnya.
Ini bertujuan untuk mempermudah investasi dan mendorong lebih banyak investor asing untuk berkontribusi pada ekonomi Indonesia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: