Kakanwil Kemenkumham Babel Serahkan 3 Sertifikat Paten, Apa Saja?

Kakanwil Kemenkumham Babel Serahkan 3 Sertifikat Paten, Apa Saja?

Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung, Harun Sulianto menyerahkan 3 Sertifikat Paten pada kegiatan Layanan Paten Terpadu atau Patent One Stop Service bagi Perguruan Tinggi/Lembaga Litbang/Pelaku Usaha di Prov--

PANGKALPINANG, SUMEKS.CO - Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung, Harun Sulianto menyerahkan 3 Sertifikat Paten pada kegiatan Layanan Paten Terpadu atau Patent One Stop Service bagi Perguruan Tinggi/Lembaga Litbang/Pelaku Usaha di Provinsi Babel, Senin 1 Juli 2024 di Balai Pengayoman Kantor Wilayah.

Tiga Sertifikat Paten yang diserahkan yaitu, Sertifikat Paten untuk Invensi dengan judul “Tiang Lampu Jalan dengan Penyimpanan Baterai” dengan tanggal penerimaan 21 Desember 2017.

Inventornya yaitu Muhammad Jumnahdi dengan pemegang paten yakni Universitas Bangka Belitung.

Lalu Sertifikat Paten Sederhana untuk Invensi dengan judul “Proses Pembuatan Biodiesel dari Minyak Jelantah Menggunakan Katalis CaO dari Cangkang Siput Gonggong (Strombus Canarium) dengan tanggal penerimaan 20 Desember 2019.

BACA JUGA:Geruduk Kantor Pemkab, Massa Minta Mendagri Memberhentikan Ahmad Rizali sebagai Pj Bupati Muara Enim

BACA JUGA:Tim Samba Bisa Tersingkir di Copa America 2024? Ini Prediksi dan Link Live Streaming Brasil v Kolombia

Inventornya yaitu Verry Andre Fabiani dan Ristika Oktavia Asriza dengan pemegang paten yaitu LPPM Universitas Bangka Belitung.

Kemudian Sertifikat Paten Sederhana untuk Invensi dengan judul “Kompos Batang Pisang untuk Menurunkan Kandungan Logam Berat Timbal (Pb) dan Menaikkan Ph Asam pada Media Akuakultur” dengan tanggal penerimaan 22 Oktober 2018. Inventornya yaitu Eva Prasetiyono dengan pemegang paten yaitu Universitas Bangka Belitung.

Disampaikan Harun, sesuai dengan Pasal 22 Undang-undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten, perlindungan paten untuk invensi diberikan selama 20 tahun terhitung sejak tanggal penerimaan.

“Sementara sesuai Pasal 23 Undang-undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten, perlindungan paten sederhana untuk invensi diberikan selama 10 tahun terhitung sejak tanggal penerimaan,” ujar Harun.

BACA JUGA:Lapas Narkotika Muara Beliti Ikuti Sosialiasi Pengunaan Fitur Asesmen Database Pemasyarakatan Secara Virtual

BACA JUGA:Parkir di Medan Bisa Berlangganan Selama 1 Tahun, Jadi Pengendara Nggak Usah Bayar Lagi Sama Jukir Liar

Kakanwil Harun mengapresiasi pendaftaran paten yang dilakukan oleh para inventor sebagai upaya untuk melindungi Kekayaan Intelektual yang dihasilkannya. 

“Perlindungan paten memiliki fungsi penting, yaitu sebagai jaminan perlindungan hukum, menambah kepercayaan konsumen, sebagai dasar hukum untuk melaporkan pelanggaran paten dan sebagai hak eksklusif yang diberi Pemerintah untuk memonopoli perdagangan dari invensi yang dihasilkan,” ujar Harun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: