Arena Sabung Ayam Beromset Rp5-10 Juta di Pedamaran OKI Digerebek Polisi

Arena Sabung Ayam Beromset Rp5-10 Juta di Pedamaran OKI Digerebek Polisi

Timsus Macan Komering grebek perjudian sabung ayam di OKI. Foto : Niskiah/Sumeks.Co--

KAYUAGUNG, SUMEKS.CO - Arena sabung ayam di kawasan Pedamaran OKI digerebek tim khusus Macan Komering Satreskrim Polres OKI. 

Sabung ayam itu berada di Desa Pedamaran 6, Kecamatan Pedamaran OKI digerebek polisi pada Jumat, 21 Juni 2024 sekira pukul 15.30 WIB. 

Dalam penggerebekan itu Timsus Macan Komering berhasil mengamankan satu tersangka yaitu MA (48) berserta barang bukti perjudian sabung ayam. 

Kapolres OKI, AKBP Hendrawan Susanto SH SIk melalui Kasat Reskrim, AKP Iman Falucky SH mengatakan, untuk penggerebekan arena sabung ayam di Desa Pedamaran 6 ini memang sudah meresahkan banyak. Dimana pihaknya mendapatkan laporannya. 

BACA JUGA:Gerebek Judi Sabung Ayam di Kebun Sawit, Polres Muara Enim Amankan Barang Bukti

BACA JUGA:Polisi Gerebek Arena Sabung Ayam di Tengah Kebun Karet Lempuing Jaya OKI, Hasilnya?

"Kami mendapatkan informasi dan laporan dari masyarakat bahwa perjudian sabung ayam ini meresahkan sehingga atas informasi oleh Timsus Macan Komering langsung menindaklanjuti," ungkap Kasat Reskrim, didampingi Kasi Humas, Iptu Hendi Yusrian, Rabu 26 Juni 2024.

Selanjutnya, diterangkan Kasat Reskrim, atas tindaklanjuti itu oleh Timsus Macan Komering memang benar adanya kegiatan perjudian sabung ayam di Desa Pedamaran 6 tersebut. 

Lalu, langsung dilakukan penggerebekan di lokasi, pada Jumat 21 Juni 2024 kemarin sekira pukul 15.30 WIB. 

"Di arena perjudian sabung ayam itu timsus Macan Komering mendapati sejumlah orang yang berhamburan melarikan. Kita berhasil mengamankan pemilik arena dan barang bukti lainnya disana," jelas Kasat Reskrim. 

BACA JUGA:Polisi Gerebek Judi Sabung Ayam di Tanah Abang PALI, Amankan 12 Motor dan 2 Mobil, Pemilik Kabur?

BACA JUGA:Tim Gabungan Bongkar Judi Sabung Ayam Ditengah Hutan

Kasat menjelaskan, di penggerebekan itu berhasil mengamankan satu tersangka dan barang bukti 2 ekor ayam untuk sabung. Ada 1 buah taji. Satu unit terpal warna biru ukuran besar. Serta uang tunai Rp315.000.

Lanjut Kasat, dari hasil interogasi, pengakuan tersangka ini merupakan pemilik arena sabung ayam dan juga pemain. Perjudian sabung ayam itu dengan omset mencapai Rp5-10 juta per hari. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: