Tak Ada Remisi Idul Adha di Sumsel, Ini Penjelasan Kakanwil Kemenkumham

Tak Ada Remisi Idul Adha di Sumsel, Ini Penjelasan Kakanwil Kemenkumham

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan, Ilham Djaya, memang telah mengkonfirmasi bahwa tidak ada remisi bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) atau narapidana di lapas/rutan di Sumatera Selatan pada perayaan Idul Adha 1445 H tahu--

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan, Ilham Djaya, memang telah mengkonfirmasi bahwa tidak ada remisi bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) atau narapidana di lapas/rutan di Sumatera Selatan pada perayaan Idul Adha 1445 H tahun 2024.

Hal ini dikarenakan remisi keagamaan untuk narapidana Muslim hanya diberikan pada Hari Raya Idul Fitri, sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Meskipun tidak ada remisi Idul Adha, WBP di Sumatera Selatan tetap mendapatkan hak-haknya selama perayaan berlangsung, seperti melaksanakan sholat Iduladha dan mengikuti kegiatan keagamaan lainnya.

Dikatakan Iljam, Kementerian Hukum dan HAM tidak ada remisi untuk narapidana Muslim pada Hari Raya Idul Adha tahun 2024, sesuai dengan peraturan yang berlaku di Indonesia.

BACA JUGA:Biaya Pendidikan Naik 15 Persen Per Tahun, BritAma Rencana Tawarkan Solusi Ini!

BACA JUGA:8 Warga Ogan Ilir dan OKI Jadi Korban TPPO di Kamboja, Diselundupkan Lewat Jalur Laut

Pemberian remisi keagamaan bagi narapidana Muslim memang hanya dilakukan sekali dalam setahun, yaitu pada Hari Raya Idul Fitri. 

"Untuk remisi khusus atau pengurangan masa hukuman bagi WBP itu hanya satu kali dalam setahun salah satunya bagi WBP muslim, yakni untuk Hari Raya Idul Fitri, sedangkan Hari Raya Idul Adha tidak ada remisi,” katanya.

Pemberian remisi merupakan salah satu langkah penting dalam upaya mengatasi kelebihan kapasitas lapas/rutan (overcrowding) di Indonesia.

Pemberian remisi memang sejalan dengan tujuan sistem pemasyarakatan di Indonesia, yaitu untuk membina narapidana agar menjadi manusia seutuhnya, mandiri, dan mampu hidup bermasyarakat.

BACA JUGA:Waduh! Mendikbud Putuskan Seluruh Sekolah Tidak Bisa Terima Dana BOS, Ini Alasannya!

BACA JUGA:Besok Jemaah Haji Nafar Awal Kembali ke Hotel di Makkah

Sistem pemasyarakatan bukan hanya bertujuan untuk menghukum narapidana, tetapi juga untuk membimbing mereka agar menjadi lebih baik dan dapat kembali ke masyarakat sebagai individu yang produktif dan bertanggung jawab.

"Selain itu, utk mengurangi over kapasitas kami juga melakukan optimalisasi proses integrasi sosial melalui pembebasan bersyarat, cuti bersyarat, dan cuti menjelang bebas," tukas Mantan Kalapas Kelas I Palembang itu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: