Jelang Puncak Haji, PPIH Intensifkan Persiapan Armuzna dan Kesiapan Jemaah

Jelang Puncak Haji, PPIH Intensifkan Persiapan Armuzna dan Kesiapan Jemaah

Jutaan jemaah haji di seluruh dunia sudah tiba di Tanah Suci jelang puncak haji. --

SUMEKS.CO - Operasional pemberangkatan jemaah haji ke Tanah Suci, masih berlangsung dan akan berakhir pada 10 Juni 2024 mendatang.  

Sudah 80 persen dari total jemaah haji reguler sebanyak 213.320 orang, sudah tiba di Kota Mekkah Al-Mukarromah, layanan jemaah pun mulai terkonsentrasi di Mekkah. 

"Sejalan dengan itu, PPIH terus mengintensifkan persiapan menjelang puncak haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina," kata Anggota Media Center Kementerian Agama, Widi Dwinanda dalam keterangan resmi Kemenag di Jakarta, Selasa, 4 Juni 2024.

Widi menyampaikan, seiring persiapan yang dilakukan PPIH untuk puncak haji mendatang, jemaah agar mempersiapkan diri sebaik mungkin terutama kesiapan kesehatan fisik. 

"Jemaah dapat memaksimalkan  musala hotel dan masjid sekitar hotel untuk aktivitas ibadahnya. Membatasi bepergian ke luar hotel dan salat di Masjidil Haram yang saat ini mulai padat oleh jemaah haji dari seluruh dunia," terang dia. 

BACA JUGA:HAR Jadi Inspektur Upacara HUT Pancasila ke-79, Lantik 709 Tenaga PPPK dan Lepas 385 Jemaah Haji Muara Enim

BACA JUGA:447 Jemaah Haji Kloter 18 Diberangkatkan, Besok Embarkasi Palembang Berangkatkan Kloter Terakhir

Selain itu, jemaah haji juga harus memastikan dokumen penting berupa smart card, gelang jemaah, dan dokumen penting lainnya sebagai syarat masuk Armuzna telah aman dan tersimpan dengan baik. 

"Bila smart card-nya hilang, segera laporkan ke petugas haji untuk diproses penggantiannya," tambahnya. 

Terkait pelaksanaan pembayaran dam, Widi menjelaskan, Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrih Kementerian Agama menerbitkan Surat Edaran Dirjen Penyelenggara Haji dan Umroh (PHU) Nomor 04 Tahun 2024 Tentang Petunjuk Teknis Pembayaran Dam/Hadyu Tahun 1445 H/2024 M. 

"Edaran ini terbit sebagai bagian dari upaya pelindungan kepada jemaah haji, sekaligus memastikan pengelolaan pemotongan dam berjalan sesuai dengan ketentuan syariah," jelas dia. 

Menurutnya, edaran ini juga menginformasikan besaran biaya dam dan lembaga yang bisa menjadi tempat membayar dam. Dalam petunjuk teknis, jelas Widi, terdapat standar dan komponen biaya dam yang dapat dijadikan acuan para jemaah dan petugas.  

BACA JUGA:Jumlah Jemaah Haji Risti di Embarkasi Palembang Tinggi, Krisdayanti Bersama Komisi IX Apresiasi Layanan

BACA JUGA:Kemenag Terbitkan Edaran Terkait Pembayaran Dam, Ini Tujuan dan Besaran Biayanya Harus Dikeluarkan Jemaah Haji

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: