Menunjang Program Prioritas Kapolri, Divisi Humas Polri Gelar Bimtek pada Satker Polda Sumsel
Divisi Humas Polri menyelenggarakan Bimtek pada Satker Polda Sumsel.-Foto: dokumen/sumeks.co-
PALEMBANG, SUMEKS.CO – Divisi Humas Polri menyelenggarakan agenda Bimbingan Teknis (Bimtek) bertajuk Bimtek dan Sidang Pengujian Konsekuensi Informasi yang Dikecualikan pada Satker Polda Sumsel.
Karo PID Div Humas Polri Brigjen Pol Tjahyono Saputro, SIK mewakili Kadivhumas Polri Irjen Pol Sandi Nugroho, membeberkan program Kehumasan yang harus diimplementasikan, yakni pemantapan komunikasi publik dan pemantapan kualitas pelauanan publik.
Hal ini guna menunjang program prioritas Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, yakni Polri Presisi.
"Dimana Polri sebagai badan publik mempunyai kewajiban menyampaikan informasi yang menampilkan sosok Polri yang responsif dan humanis, guna menaikan citra positif Polri di masyarakat," ujar Brigjen Tjahyono dalam sambutan pembukaan.
Karo PID mengingatkan akan adanya UU Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik telah mengamanatkan Polri untuk memberikan layanan informasi publik kepada masyarakat atau badan hukum.
Pemberian informasi tersebut, kata Karo PID, harus dilakukan dengan mudah, cepat, dan biaya ringan. Ia juga mengingatkan agar jajaran memberikan informasi agar sesuai dengan UU tersebut agar tidak menimbulkan keberatan hingga sengketa.
Karo PID Div Humas Polri Brigjen Pol Tjahyono Saputro, SIK mewakili Kadivhumas Polri Irjen Pol Sandi Nugroho, membeberkan program Kehumasan.-Foto: dokumen/sumeks.co-
Karo PID menjelaskan, dalam UU tersebut juga terdapat informasi yang dikecualikan, sehingga Polri berhak menolak untuk memberikan informasi tersebut. Adapun pengecualian itu harus melalui mekanisme pengujian konsekensi.
"Hasil pengujian konsekuensi terhadap informasi yang dikecualikan ini bertujuan untuk melindungi dokumen yang bersifat rahasia dan bukan untuk konsumsi publik," terangnya.
BACA JUGA:Kabid Humas Polda Sumsel: Hj Nurseri Teman yang Enak Diajak Berdiskusi dan Berkompeten di Bidangnya
Lebih lanjut, Karo PID mengingatkan jajaran karena Perkap Nomor 6 tahun 2023 terlah berlaku. Perkap tersebut mengatur bahwa setiap anggota Polri dan ASN Polri merupakan pengemban fungsi kehumasan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: