Usai Temukan Pil Ekstasi Tak Bertuan, Tim Teknis Pemkot Palembang Geledah Diskotek Darma Agung Club 41

Usai Temukan Pil Ekstasi Tak Bertuan, Tim Teknis Pemkot Palembang Geledah Diskotek Darma Agung Club 41

Tim Teknis Pemkot Palembang saat mendatangi Diskotek Darma Agung 41 Club Palembang.-Foto: edho/sumeks.co -

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Asisten III bidang administrasi umum Pemkot turun langsung melakukan peninjauan dan pemeriksaan perizinan terhadap Tempat Hiburan Malam (THM) Diskotek Darma Agung (DA) Club 41.

"Kita menindaklanjuti hasil razia yang dilakukan oleh Polda Sumsel belum lama ini. Kini tim teknis masih melakukan pengecekan terkait perizinannya," ujar Alex saat ditemui di lokasi Rabu 29 Mei 2024.

Kedatangan ini, terkait dua kali temuan barang buki narkoba berupa pil ekstasi tak bertuan dalam dua kali saat razia dilakukan Polda Sumsel, Alex mengungkapkan itu akan jadi pertimbangan pihaknya.

"Kita lihat nanti seperti apa hasil tim teknis," tandas mantan Kasat Pol PP Pemkot Palembang itu.

BACA JUGA:Dua Kali Razia di Diskotek DA, Polda Sumsel Temukan Puluhan Butir Pil Ekstasi Tak Bertuan di Tong Sampah

BACA JUGA:THM Tutup, 5 Pria 2 Wanita di Lubuklinggau Malah Kumpul Kebo di Kosan, Terjaring Operasi Pekat

Seperti diberitakan sebelumnya, Jajaran Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumsel melakukan razia di sejumlah Tempat Hiburan Malam (THM) di Kota Palembang.

Razia dipimpin Kabag Bin Ops (KBO), Kompol Christopher Panjaitan pada Jumat 24 Mei 2024 malam hingga Sabtu 25 Mei 2024 dini hari. 

Dari sejumlah THM, petugas mendatangi DA 41 Club yang berada di Jalan Kolonel H Barlian, Km 7, Kecamatan Sukarami, Palembang.

Hasilnya, petugas menemukan sebanyak 23 butir pil ekstasi tak bertuan di dalam tong sampah. 

BACA JUGA:Pj Wali Kota Palembang Keluarkan Surat Edaran Larangan THM Buka Selama Ramadan, Begini Isinya

BACA JUGA:Ribut dengan Wanita Muda di THM, 2 Oknum Perwira Polisi Dilaporkan ke Polda Sumsel

Ini merupakan temuan kali kedua di tempat yang sama setelah sebelumnya juga ditemukan Barang Bukti (BB) narkoba jenis pil ekstasi sebanyak enam butir yang juga dibuang ke dalam tong sampah.

Tak ayal, atas temuan kali kedua ini membuat jajaran Ditresnarkoba Polda Sumsel menjadi berang.

"Kita sudah berkirim surat kepada Pemkot Palembang untuk mencabut izin tempat hiburan malam DA 41 Club. Karena dalan dua kali razia selalu ditemukan narkoba, harus ditindak tegas sekaligus contoh bagi yang lainnya," ujar Direktur Ditresnarkoba Polda Sumsel, Kombes Pol Dolifar Manurung melalui Wadir Ditresnarkoba Polda Sumsel, AKBP Harissandi. 

Giat razia kali ini merupakan rangkaian dari patroli kegiatan Kepolisian Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD). Dengan menyambangi beberapa THM yang ada di Kota Palembang.

BACA JUGA:Polda Sumsel Getol Razia THM di Palembang, Ratusan Urine Pengunjung Positif Narkoba, Wuih

BACA JUGA:Polda Sumsel Getol Razia THM di Palembang, Ratusan Urine Pengunjung Positif Narkoba, Wuih

Selain Diskotik DA, petugas juga mendatangi THM di Kompleks Lokalisasi Teratai Putih. Diantaranya di Diskotek Golden Star dan Diskotek Batman, setelah dilakukan penyisiran tidak ditemukan BB narkoba dan barang terlarang.

 

Petugas yang beranggotakan sebanyak 20 personel ini juga melakukan tes urine terhadap sejumlah pengunjung THM tapi hasilnya negatif.

Sebelumnya, beli narkotika jenis pil ekstasi dari kota Palembang untuk diedarkan lagi di kota Lubuklinggau, seorang wanita bernama Nopi Wulandari (31) disergap polisi di atas jembatan.

Dari tangan tersangka Nopi, polisi mengamankan 30 butir pil ekstasi saat disergap pada Senin 13 Mei 2024 sekitar pukul 22.00 WIB di jembatan Kelurahan Batu Urip, Kecamatan Lubuklinggau Timur II, Kota Lubuklinggau.

BACA JUGA:Personel Gabungan Polda Sumsel Sisir THM di Palembang, Belasan Orang hingga Pasangan Tanpa Ikatan Diamankan

BACA JUGA:Razia THM di Palembang, Ratusan Pengunjung Positif Narkoba

Kapolres Lubuklinggau, AKBP Indra Arya Yudha melalui Kasat Narkoba Iptu Novera Jaya Putra, mengungkapkan, rata rata barang haram itu beredar dari luar daerah yang dibawa masuk para pelaku ke kota Lubuklinggau.

Tersangka Nopi Wulandari yang merupakan warga jalan Cereme, Gang Selamet, Kelurahan Cereme Taba, Kecamatan Lubuklinggau Timur II, Kota Lubuk Linggau tertangkap tangan saat jualan pil ekstasi di atas jembatan di Kelurahan Batu Urip. 

"Awalnya dapat info dari warga terkait seringnya terjadi transaksi jual beli narkoba di jembatan Batu Urip. Informasi itu langsung kami telusuri," ungkap Kasat Narkoba Polres Lubuklinggau.

 

Petugas mendapatkan ciri-ciri pelaku yang sering muncul di atas jembatan itu dan langsung melakukan penyergapan pada Senin malam.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: