Nominal Biaya Uang Kuliah per Semester di Sumsel Tahun 2024, Ada yang Menyentuh Angka Fantastis!
Edaran Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2024 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi (SSBOPT), sejumlah kampus negeri menaikkan uang kuliah mahasiswa.--
SUMEKS.CO - Nominal bayaran uang kuliah per semester di Sumsel dikabarkan akan ada kenaikan, tapi sejauh ini masih belum. Padahal bayaran semester saja sudah berat karena ada yang menyentuh angka fantastis.
Uang kuliah tunggal (UKT) belakang ini menjadi buah bibir pasalnya sudah memasuki tahun ajaran baru sehingga para siswa akan segera mendaftarkan diri ke fakultas favorit di universitas.
Apalagi sudah ada edaran Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2024 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi (SSBOPT), sejumlah kampus negeri menaikkan uang kuliah mahasiswa.
Namun demikian, kenaikan tersebut tentu saja mendapat penolakan. Lantaran, bahkan sebelum naik saja UKT sudah dirasa memberatkan.
BACA JUGA:Jalan Lingkar Pengumbuk Mulus, Permudah Aktivitas Masyarakat Banyuasin
Di satu sisi, memang belum ada kampus di Sumsel yang mengumumkan kenaikan uang kuliah, tapi para calon mahasiswa atau para wali mahasiswa sudah tentu akan merasa cemas.
Ketua BEM Unsri, Juan Aqshal mengatakan sejauh ini dari kampus tidak menaikkan UKT. "Memang soal UKT sedang hangat di kampus lain dan kemudian adanya wacana peninjauan kembali Permendikbud Nomor 2 Tahun 2024 yang dinilai jadi alasan beberapa perguruan tinggi menaikkan UKT,” katanya.
Meski begitu, masalah UKT ini tetap perlu diikuti dan dikawal bersama-sama. “Bagaimana Unsri akan memutuskan kebijakan ini ke depannya, patut kita suarakan bersama-sama agar tidak naik seperti pada beberapa kampus lain itu," jelas Juan.
Di Unsri, untuk UKT jalur SNMPTN/SBMPTN mulai Rp500 ribu-Rp20 juta/semester. Terbagi dalam delapan kelompok. Yang besarnya Rp500 ribu dan Rp1 juta, itu untuk mahasiswa yang tidak mampu, pada UKT kelompok I dan II.
BACA JUGA:Kepala Dinas Muba Ini Laporkan Balik Stafnya ke SPKT Polda Sumsel, Begini Kasusnya
Para pemimpin perguruan tinggi negeri (PTN) diwajibkan untuk menetapkan tarif UKT bagi kedua kelompok tersebut.
Sedangkan Rp20 juta per semester itu UKT tertinggi pada kelompok VIII, misalnya pada Prodi Kedokteran Umum.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: