Sebut Truk ODOL Ancaman Bagi Keselamatan dan Kerusakan Jalan, Kapolda Sumsel Tegaskan Ini ke Anak Buahnya!
Kapolda Sumsel Irjen Pol A Rachmad Wibowo saat Peninjauan UPPKB Kertapati-Foto: dokumen/sumeks.co-
Tempat tersebut bisa menampung sampai 50 truk. Begitu diketahui kelebihan muatan kewajibannya adalah untuk dipindahkan.
"Kalau truknya tadi ditemukan kelebihan muatan sampai 100% maksimum 10 ton dia isi 20 ton, berarti dia butuh satu truk lagi untuk dipindahkan. Ini salah satu isunya untuk supaya jalan tidak rusak," tutup mantan Kapolda Jambi ini.
Dari pantauan di lokasi, terlihat beberapa perusahaan ekspedisi yang memuat barang secara berlebihan, yang beraksi menambah risiko kecelakaan di jalan raya.
BACA JUGA:NAH LHO! Pengguna Jalan Minta Gencar Razia ODOL yang Membandel
BACA JUGA:Pemerintah Kota Palembang Cari Solusi Terkait Lalulintas Truk ODOL
BACA JUGA:Pos Pantau Truk ODOL Jalan Noerdin Panji Palembang Dibakar OTK, Dishub Lapor Polisi
Untuk mengatasi masalah ini, pemerintah telah membangun Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) yang bertugas mengawasi dan menindak kendaraan ODOL.
Di Provinsi Sumatera Selatan, terdapat tiga UPPKB tercanggih di Indonesia, dilengkapi dengan teknologi Weight in Motion (WIM) dan kamera lidar.
Teknologi ini mampu menimbang berat kendaraan saat melintas di jalan raya dan mengukur dimensi kendaraan, sehingga dapat diketahui apakah kendaraan tersebut melebihi batas dimensi yang diizinkan.
Namun, dari sekitar 122.000 truk yang melintas di UPPKB Kertapati setiap bulan, hanya 150 kendaraan yang masuk untuk ditimbang, atau kurang dari 4% dari seluruh kendaraan yang melintas. Hal ini menunjukkan bahwa pengawasan terhadap kendaraan ODOL masih belum optimal.
BACA JUGA:Sebabkan Jalan Tol Rusak, Polres Ogan Ilir Ingin Pasang Sensor untuk Truk ODOL
BACA JUGA:Benahi Lalin dan Tertibkan Truk Odol di Muba, Pj Bupati Apriyadi Harapkan Peran IKAALL Sumsel
Terpisah, Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Sumsel, Budi Santoso, menegaskan pentingnya metode pengawasan yang lebih efisien namun tetap mengutamakan keselamatan jalan.
"Kami membutuhkan kolaborasi yang kuat antara pelaku bisnis angkutan (Organda), Dinas Perhubungan, Kementerian PUPR, Pemerintah Daerah, dan Polri. Pengawasan harus dimulai dari saat komoditas ekonomi tersebut dimuat di pabrik atau gudang hingga tiba di tempat tujuan," ujarnya.
Salah satu solusi yang diusulkan adalah meningkatkan frekuensi dan ketelitian pemeriksaan di UPPKB serta memperluas penggunaan teknologi canggih seperti WIM dan kamera lidar di lebih banyak titik. Selain itu, edukasi dan penegakan hukum yang tegas terhadap pelanggaran ODOL juga perlu diperkuat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: