Kemenkumham Sumsel Gelar Survei Penilaian Integritas: Wujudkan Birokrasi Bebas Korupsi
Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Sumatera Selatan turut berpartisipasi dalam Survei Penilaian Integritas (SPI) tahun 2024 yang diselenggarakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu 15 Mei 2024.--
PALEMBANG, SUMEKS.CO - Survei Penilaian Integritas (SPI) yang diselenggarakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merupakan sebuah langkah penting dalam upaya pemetaan risiko Korupsi dan penilaian kemajuan pencegahan Korupsi di lingkungan Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah.
Melalui SPI, KPK dapat mengukur tingkat integritas penyelenggaraan pemerintahan pada suatu instansi, sehingga dapat mengidentifikasi area-area yang berisiko tinggi terhadap korupsi dan merumuskan strategi pencegahan yang tepat.
Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Sumatera Selatan turut berpartisipasi dalam Survei Penilaian Integritas (SPI) tahun 2024 yang diselenggarakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu 15 Mei 2024.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sumatera Selatan, Ilham Djaya, memang menyampaikan bahwa Survei Penilaian Integritas (SPI) bukan pertama kalinya diadakan.
SPI telah dilaksanakan sejak tahun 2020 dan merupakan salah satu program prioritas nasional serta indikator dalam Penilaian Mandiri Pelaksanaan Reformasi Birokrasi (PMPRB).
Tujuan SPI adalah untuk mengukur pencapaian sasaran terciptanya birokrasi yang bersih dan bebas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) di lingkungan Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah.
“Kantor Wilayah Sumatera Selatan selalu berpartisipasi pada survei tersebut dengan melibatkan berbagai responden meliputi pegawai internal, pengguna layanan, mitra kerja sama, vendor pengadaan, auditor BPK, BPKP, Ombudsman, akademisi, hingga asosiasi pengusaha,” ujar Ilham.
Berdasarkan hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) tahun 2023 yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), skor indeks pencegahan korupsi di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mencapai 71,92, yang dikategorikan sebagai "Rentan".
Meskipun skor ini masih di atas rata-rata nasional yaitu 71, namun hal ini menunjukkan bahwa masih terdapat ruang untuk perbaikan dalam upaya pencegahan korupsi di lingkungan Kemenkumham.
Skor indeks pencegahan korupsi di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) yang mencapai 71,92 pada Survei Penilaian Integritas (SPI) tahun 2023 memang masih dapat ditingkatkan.
Peningkatan skor ini tidak hanya bermanfaat bagi Kemenkumham, tetapi juga bagi pengguna layanan/pihak eksternal.
Ketika Kemenkumham memiliki integritas yang lebih tinggi, maka pengguna layanan/pihak eksternal akan lebih percaya dan yakin untuk berurusan dengan Kemenkumham tanpa rasa khawatir akan praktik korupsi.
“Dari hasil survei tersebut, ada beberapa area rawan pungli, yaitu dalam Pelayanan Publik, pengadaan barang/jasa dan perizinan. Saya dan jajaran berkomitmen melawan pungli dengan meningkatkan integritas pegawai, penerapan SOP layanan, sistem Reward dan Punishment dalam pembinaan dan pengawasan, serta membuat inovasi digital sehingga mengurangi cela-cela pungli,” pungkas Ilham.
Pelaksanaan SPI di tahun 2024 dilaksanakan dengan pengumpulan melalui survei online dan tatap muka dengan 7 hal yang dinilai, yakni transparansi, integritas dalam pelaksanaan tugas, pengelolaan pengadaan barang dan jasa, pengelolaan SDM, atau dagang pengaruh, pengelolaan anggaran dan sosialisasi antikorupsi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: