Dinkominfo Musi Banyuasin Kolab dengan BPS Luncurkan Aplikasi Muba Survey, Mulai Uji Coba di 6 Desa

Dinkominfo Musi Banyuasin Kolab dengan BPS Luncurkan Aplikasi Muba Survey, Mulai Uji Coba di 6 Desa

Dinas Komunikasi dan Informatika (Dinkominfo) Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), berkolabosasi bersama BPS meluncurkan aplikasi berbasis android dan website Muba Survey--

SEKAYU, SUMEKS.CO - Dinas Komunikasi dan Informatika (Dinkominfo) Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), berkolabosasi bersama BPS meluncurkan aplikasi berbasis android dan website Muba Survey.

Program inovasi dan terobosan kembali dilakukan Pemkab Muba. Dinkominfo bersama BPS Muba melakukan uji coba aplikasi Muba Survey di enam desa.

Diketahui, aplikasi ini adalah bagian dari inisiatif transformasi digital yang lebih luas di Muba, yang juga mencakup implementasi Program Desa Cinta Statistik (Desa Cantik).

"Aplikasi ini untuk mempermudah pendataan keluarga, potensi desa, dan harga pasar," ungkap Kadin Kominfo Muba, Herryandi Sinulingga AP, Rabu 15 Mei 2024.

BACA JUGA:Pj Bupati Muba Apriyadi Dangdutan di Stand Dinkominfo Muba

BACA JUGA:KEREN! Stand Dinkominfo Muba Hadirkan E-Book Review Capaian Kinerja Pemkab Muba, Begini Caranya!

Selain itu, aplikasi Muba Survey bisa juga dilakukan secara offline dan online oleh operator desa, yang terintegrasi dengan portal satu data.

"Bisa dilakukan offline maupun online," tambah Lingga.

Lingga menjelaskan, aplikasi ini dikembangkan sebagai upaya digitalisasi dan peningkatan efisiensi pengumpulan data di wilayah pedesaan.

"Dengan aplikasi ini, program desa cinta statistik yang telah dilaksakan selama ini diharapkan menjadi lebih cepat dan akurat, sehingga bisa mendukung kebijakan Pemkab Muba," urai Lingga.

BACA JUGA:Percepat Penyusunan Arsitektur SPBE, Dinkominfo Muba Gelar Sosialisasi Bersama SKPD

BACA JUGA:Tercepat, Dinkominfo Muba Berhasil Raih Nilai Tertinggi di Kegiatan Cyber Security Exercise

Lanjut Lingga, Inisiatif ini merupakan bagian dari berbagai program yang dilaksanakan Pemkab Muba, guna mendukung Pelaksanaan Peraturan Presiden, Nomor 39 Tahun 2019.

Tentang Satu Data Indonesia (SDI), dijelaskan bahwa SDI merupakan kebijakan tata kelola data pemerintah untuk menghasilkan data yang akurat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: