Oknum Penguji Kendaraan Bermotor OKI Diduga Langgar Kode Etik, Ancam Keselamatan

Oknum Penguji Kendaraan Bermotor OKI Diduga Langgar Kode Etik, Ancam Keselamatan

Ada pelanggaran kode etik, UPTD PKB OKI terancam tutup. Foto : Dokumen/Sumeks.Co--

KAYUAGUNG, SUMEKS.CO - Oknum penguji di Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pengujian Kendaraan Bermotor Dinas Perhubungan Ogan Komering Ilir (OKI) diduga melakukan pelanggaran kode etik.

Dugaan ini merupakan isu serius karena menyangkut integritas dan profesionalisme dalam pelaksanaan tugas pengujian kendaraan bermotor.

Rupanya, mengenai hal itu untuk permasalahannya sudah ditangani oleh Dirjen Perhubungan Darat dan Organisasi Ikatan Penguji Kendaraan Bermotor Indonesia (IPKBI). 

Akibatnya, UPTD pengujian kendaraan bermotor itu terancam akan ditutup. Atas dugaan pelanggaran SOP dalam penerbitan bukti lulus uji kir

BACA JUGA:Tabrak Fuso yang Tengah Parkir Menambal Ban, Truk Bermuatan Karet Ringsek Berat, Nasib Sopir?

BACA JUGA:Ketua Umum PWI Pusat Beri Klarifikasi Soal Pemberitaan yang Digencarkan Terkait Persoalan Internal

Dikatakan, Kepala UPTD PKB Dinas Perhubungan OKI, Muhammad Sofari melalui Kasubag Tata Usaha UPTD PKB, Renggo, untuk hal tersebut, sebenarnya telah ditangani oleh Dirjen Perhubungan Darat dan Organisasi Ikatan Penguji Kendaraan Bermotor Indonesia (IPKBI). 

"Yang diketahui, oknum tersebut diduga menerima atau menumpang uji tanpa rekomendasi dari UP PKB asal terdaftar kendaraan yang diuji," ujarnya, Senin 13 Mei 2024.

Selain itu, masih kata Renggo, rupanya mereka juga melakukan mal praktik pengisian bukti lulus uji yang tidak sesuai ketentuan serta meloloskan kendaraan over dimensi. 

Lanjutnya, maka dengan hal itu dari Direktorat Jenderal Perhubungan menindak tegas kesalahan yang dilakukan oknum tersebut. Sehingga berimbas pada kantor UPTD PKB kir ini.

BACA JUGA:Ground Check Lokasi Banjir, Kapolsek Muara Kuang Ogan Ilir Imbau Warga Waspada Kenaikan Debit Air Sungai

BACA JUGA:Momen Haru Ketika Shin Tae-yong Menangis di Ruang Ganti Diungkap Kiper Ernando Ari

"Selama ini pihaknya hanya memiliki satu penguji yang sebelumnya sudah lulus uji kompetensi. Sanksinya itu kode etik diturunkan jenjang kompetensinya serta dibekukan selama tiga tahun," jelasnya. 

Masih kata dia, terkait hal itu pihaknya masih membuka layanan uji kir sembari menunggu putusan salinan dari hasil Sidang etik di Bekasi beberapa hari yang lalu. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: