Info Penting! Gunakan Visa Ini, CJH Bisa Kena Kena Hukum Loh! Arab Saudi Malah Keluarkan Fatwa
Visa yang tidak diperbolehkan untuk haji--
Pernyataan tersebut baru dikeluarkan usai presentasi dari perwakilan Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Haji dan Umrah, serta Otoritas Umum Urusan Masjidil Haram dan Masjid Nabawi, lapor kantor berita SPA pada Jumat 26 April 2024 ini.
Para ulama menyebut hal ini bertujuan untuk memajukan dan meningkatkan kepentingan individu dan masyarakat yang juga sekaligus mencegah bahaya dan keburukan (mudarat) yang bisa saja terjadi.
Mereka juga menyoroti tantangan dan risiko yang berkaitan dengan kegagalan mematuhi persyaratan izin karena izin haji lebih dari sekadar dokumen yang tidak lain dapat mewujudkan perjanjian suci antara peziarah dan kewajiban agama mereka.
BACA JUGA:Arab Saudi Mulai Terbitkan Izin Haji untuk Jemaah Domestik, Begini Penjelasannya
BACA JUGA:2.976 Jemaah Calon Haji Kota Palembang Sudah Diperiksa Kesehatan, Ini Hasilnya
Di Indonesia, ada dua jenis visa haji yang legal dimana dalam Undang-undang (UU) Nomor 8 Tahun 2019 berisi tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Visa haji Indonesia terdiri atas visa haji kuota Indonesia dan visa haji mujamalah undangan pemerintah Kerajaan Arab Saudi.
Haji mujamalah populer dengan sebutan haji furoda yang bisa menggunakan visa undangan dari pemerintah Kerajaan Arab Saudi.
Jemaah yang menggunakan visa ini wajib berangkat melalui Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
BACA JUGA:Haji Ramah Lansia, Kemenag Imbau Seremoni Keberangkatan Tak Boleh Lebih dari 30 Menit
BACA JUGA:Pemerintah Kabupaten Muara Enim Matangkan Persiapan Pemberangkatan Jemaah Calon Haji 2024
Di Indonesia, tepat pada 12 Mei 2024 lalu diketahui sekitar 75.572 visa jemaah haji reguler sudah terbit dimana proses pemvisaan akan terus berjalan hingga seluruh visa jemaah haji Indonesia terbit.
Proses ini tentu dilakukan secara bertahap mengingat kuota jemaah haji tahun 2024 ini dinilai membludak bahkan mencetak sejarah paling banyak diantara kuota sebelumnya yakni tembus 241.000 jemaah.
Nah untuk data yang masuk saat ini, sudah mencapai 216.692 jemaah dimana sebanyak 207.527 jamaah, datanya sudah diverifikasi untuk diajukan penerbitan visanya.
Permohonan penerbitan visa ini sudah diajukan dimana per hari ini sudah ada total 134.960 jemaah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: