Mengenal 7 Alat Pembayaran Non Tunai Saat Ini, Nomor 7 Semakin Populer di Masyarakat

Mengenal 7 Alat Pembayaran Non Tunai Saat Ini, Nomor 7 Semakin Populer di Masyarakat

Ilustrasi penggunaan alat pembayaran non tunai semakin populer di masyarakat Indonesia saat ini.--dok :sumeks.co

SUMEKS.CO - Pembayaran non tunai atau mobile payment semakin populer di masyarakat modern saat ini. Bahkan di beberapa negara pembayaran tunai sudah ditinggalkan.

Pengunaan pembayaran non tunai ini seiring dengan perkembangan teknologi dan informasi, efisiensi dan kecepatan.

Kemajuan teknologi telah memungkinkan transaksi keuangan tidak lagi dilakukan secara cash alias menggunakan alat pembayaran non tunai.

Masyarakat pun kini semakin terbiasa dalam bertransaksi dengan penggunaan alat pembayaran non tunai atau kerap disebut sebagai cashless society.

BACA JUGA:Wow! Negara-negara Ini Tinggalkan Pembayaran Tunai, Jarang Ada Toko Terima Uang Cash

BACA JUGA:5,3 Triliun Uang Layak Edar Siap Ditukar di Palembang! Cek 145 Titik Lokasinya

Nah, apa sebenarnya yang dimaksud dengan alat pembayaran non tunai ini? Simak ulasanya berikut ini hingga tuntas ya!

Secara singkat, alat pembayaran terbagi menjadi dua yakni tunai dan non-tunai.

Alat pembayaran tunai, biasa disebut konvensional, yakni pembayaran menggunakan uang kartal seperti uang logam dan kertas.

Sebaliknya, alat pembayaran non tunai, merupakan mekanisme atau cara bayar transaksi yang tidak lagi memerlukan uang fisik.

BACA JUGA:Pinjol Syariah 2024 Anti Riba yang Resmi Terdaftar di OJK, Pinjam Uang Tanpa Jaminan, Pencairan Secepat Kilat

BACA JUGA:Awal Tahun 2024, Ini Cara Paling Baru dan Mudah, Pinjam Uang di Easy Cash Limit Hingga Rp 50 Juta

Misalnya antara lain kartu kredit, kartu debet, cek, hingga yang paling mutakhir adalah uang elektronik atau e-money.

Supaya lebih paham lagi, berikut adalah penjelasan me genai beberapa jenis alat pembayaran non tunai yang ada saat in:

1. Kartu kredit

Merupakan kartu yang dikeluarkan oleh bank sebagai alat pembayaran non tunai yang menggunakan mekanisme hutang.

BACA JUGA:Pinjam Uang Tanpa Ribet! Bank Mandiri Tawarkan KUR Plafon Rp50 Juta, Cek Angsurannya

BACA JUGA:Peluang Baru! KUR BCA Tahun 2024 Siap Dicairkan, Cek Syarat dan Cara Pengajuannya

Dalam hal ini pengguna mendapat pinjaman dana dari bank sesuai dengan limit yang disetujui, yang dapat digunakan untuk bertransaksi.

2. Kartu debit

Berbeda dengan kartu kredit, kartu debit adalah alat pembayaran non tunai yang berbasis saldo milik nasabah. Memang kartu ini diterbitkan oleh pihak perbankan tempat nasabah menabung rekeningnya.

Tergantung jenisnya, biasanya kartu debit memiliki batas atau limit tertentu dalam setiap transaksinya.

BACA JUGA:12 Langkah Pinjam Uang di Bank, Mudah, Praktis dan Langsung Cair

BACA JUGA:Gercep! Pejuang Gaji UMR Ada Kesempatan Investasi Emas, Harga Turun di Pegadaian Jadi Segini

3. Cek

Cek merupakan surat perintah nasabah kepada bank untuk menarik dananya dalam jumlah tertentu atas namanya atau nama yang ditunjuk.

Cek terbagi lagi menjadi tiga jenis yakni cek atas nama, cek atas unjuk, dan cek silang.

4. Bilyet giro

BACA JUGA:Jangan Asal Buang! Uang Koin Usang Ini Bisa Tukar dan Dijual, Harganya Tidak Mengecewakan

BACA JUGA:Melalui Pusri Cerdas Akademi, Peluang untuk Menjadi Generasi Muda yang Unggul

Merupakan surat perintah dari nasabah kepada bank penyimpan dana untuk memindahbukukan sejumlah dana dari rekening yang bersangkutan kepada rekening pemegang yang disebutkan namanya.

5. Nota kredit

Nota kredit umumnya digunakan untuk mengirimkan atau memindahkan dana bukan tunai kepada nasabah suatu bank atau bank lain melalui kliring.

6. Nota debit

BACA JUGA:Bakar Duit Berlanjut dan Berlomba Lirik Pasar Pinjol, Berikut Ini Bank Digital yang Tawarkan Bunga Terendah

BACA JUGA:Presiden Jokowi Minta Perbankan Tingkatkan Porsi Kredit UMKM, BRI Siapkan Segmen Ultra Mikro

Adalah surat yang diterbitkan untuk menagih nasabah bank lain atau bank lain melalui kliring.

7. E-money atau uang elektronik

Jenis alat pembayaran non tunai yang satu ini semakin populer penggunaannya dalam beberapa tahun terakhir. Tidak hanya di negara-negara maju, di Indonesia juga sudah ramai digunakan.

Uang elektronik bisa berupa kartu yang dapat digunakan untuk pembayaran atas dasar nilai uang atau dana yang sudah disetorkan terlebih dahulu. Jenis kartu ini bisa digunakan untuk membayar e-toll, parkir, hingga tiket kereta api.

BACA JUGA:Cara Cepat Ajukan Pinjaman Online Bank Mandiri Lewat Aplilasi Livin’, Cicilan Cuma Rp500 Ribuan Saja

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: