Satgas Halal Sumsel Lakukan Pengawasan Rumah Potong Hewan

Satgas Halal Sumsel Lakukan Pengawasan Rumah Potong Hewan

Satgas Halal Provinsi Sumsel, saat melakukan pengawasan terhadap RPH Gandus, Kamis, 4 April 2024.--

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Satgas Halal Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sumatera Selatan, melakukan Pengawasan Sertifikasi Halal pada Rumah Potong Hewan (RPH) Kota Palembang di Kecamatan Gandus, Kamis, 4 April 2024.

Pengawasan RPH ini merupakan bagian dari Kampanye Wajib Halal Oktober (WHO) 2024. Kegiatan ini dilaksanakan secara serentak se-Indonesia.

Hadir dalam kunjungan ke RPH tersebut, perwakilan Bidang Pengawasan JPH Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag RI, Giri Cahyono, Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan Provinsi Sumatera Selatan, drh Imam Muliawan dan Dr. drh. Jafrizal, LPPOM MUI, dan instansi terkait lainnya. 

Dalam kesempatan tersebut, Giri Cahyono mengatakan, BPJPH terus melakukan kampanye hingga batas akhir wajib halal, 17 Oktober 2024 mendatang.

"Saat ini BPJPH secara serentak melakukan kampanye Wajib Halal Oktober 2024 di 1.068 titik di 34 Provinsi, sekaligus melaksanakan pengawasan kepada RPH baik yang sudah bersertifikat halal maupun yang belum bersertifikat halal," ungkapnya.

BACA JUGA:Kabar Gembira! KemenpanRB Menyetujui 110.553 Formasi Usulan Kemenag untuk Calon ASN 2024

BACA JUGA:Jelang Idul Fitri 1445 Hijriah, TPID dan Satgas Pangan Pantau Harga Pangan di Pasar Kayuagung

Menurutnya, kegiatan ini sebagai upaya dalam mengedukasi dan mengajak masyarakat, khususnya pelaku usaha untuk segera melakukan sertifikasi halal terhadap produknya.

"Karena per tanggal 18 Oktober 2024, jika produk yang diedarkan tidak tersertifikasi halal, maka akan ada sanksinya. Ini adalah amanat undang-undang nomor 33 tahun 2014," ungkapnya.

"Kewajiban sertifikat halal tahap pertama ini diterapkan bagi usaha mikro, kecil, dan pelaku usaha di luar usaha mikro dan kecil," katanya lagi.

Dijelaskannya, ada tiga kelompok produk yang harus sudah bersertifikat halal seiring dengan berakhirnya penahapan pertama tersebut.

"Pertama, produk makanan dan minuman. Kedua, bahan baku, bahan tambahan pangan, bahan penolong untuk produk makanan dan ketiga jasa terkait makan dan minuman termasuk jasa sembelisan," ucap Giri Cahyono secara rinci.

BACA JUGA:Jelang Idulfitri Tim Satgas Pangan Mabes Polri Kembali Turun ke Sumsel

BACA JUGA:Masuk Bulan Ramadan, Tim Satgas Pangan Polda Sumsel dan TPID Pastikan Bahan Pokok Penting Aman

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: