Kapolda Sumsel dan Jajaran Terima Kunker Ketua Tim Pansus DPR RI, Ini yang DIbahas

Kapolda Sumsel dan Jajaran Terima Kunker Ketua Tim Pansus DPR RI, Ini yang DIbahas

Kapolda Sumsel Irjen Pol A Rachmad Wibowo, menerima kunker Ketua Tim Pansus DPR RI. Foto: dokumen/sumeks.co--

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Kapolda Sumsel Irjen Pol A Rachmad Wibowo, menerima kunker Ketua Tim Pansus DPR RI di auditorium lantai VII Gedung Utama Presisi Mapolda Sumsel. 

Dalam sambutannya, Kapolda Sumsel mengatakan ada dua hal yang melatarbelakangi revisi Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan.

Di antaranya adanya perubahan lingkungan strategis di kawasan Asia Pasifik terutama tentang Penataan Kamla.

Adapun yang menjadi tugas pokok Polri diantaranya berupa ancaman Ideologi, ancaman Ideologi yang tidak sesuai dengan dasar negara Pancasila. 

BACA JUGA:Kapolda Sumsel Terima Penghargaan Polri Peduli Pers dari Persatuan Wartawan Indonesia

BACA JUGA:Atensi Kapolda Sumsel, Siddokes Polres Ogan Ilir Berikan Pengobatan Gratis ke Panti Sosial ABH dan Lansia

Kemudian yang kedua Arahan Presiden tentang Kamla dalam Penataan Bakamla tentang restrukturisasi dalam Kamla. 

"Oleh karenanya Polda Sumsel men-support dan memberikan waktu dan kesempatan yang seluas-luasnya kepada Tim Pansus RUU DPR RI tentang perubahan atas UU Nomor 32 Tahun 2014 Kelautan," ucap Kapolda.


Kapolda Sumsel Irjen Pol A Rachmad Wibowo dan jajaran menerima kunker Ketua Tim Pansus DPR RI. Foto: dokumen/sumeks.co --

Sementara, Ketua Tim Pansus DPR RI, Dr Riezky Aprilia, beserta anggota timnya mengucapkan terima kasih atas Sambutan Kapolda, Wakapolda, PJU dan Jajarannya.

Dia menyebutkan bahwa laut (wilayah perairan) Indonesia harus dapat dikelola dengan baik untuk kesejahteraan dan keamanan negara. 

BACA JUGA:Kapolda Sumsel: Bulan Ramadan Menempa Insan Polri Kembali ke Jati Dirinya

BACA JUGA:Wakapolda Sumsel Sampaikan Langkah Antisipasi Kegiatan Negatif Selama Ramadan ke Personel

Oleh karenanya, Pansus RUU Kelautan melakukan Kunjungan Kerja untuk menyerap banyak aspirasi terkait Rancangan Undang-Undang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan Wilayah Indonesia termasuk Wilayah Perairan Sumatera Selatan. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: