126 PNS Sumsel Ikuti Seleksi Penyesuaian Ijazah dan Ujian Dinas, Ini Dia Materinya

126 PNS Sumsel Ikuti Seleksi Penyesuaian Ijazah dan Ujian Dinas, Ini Dia Materinya

126 PNS Sumsel Ikuti Seleksi Penyesuaian Ijazah dan Ujian Dinas.--

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Sebanyak 126 Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan mengikuti Seleksi Penyesuaian Ijazah dan Ujian Dinas, seleksi ini terpusat di Ballroom Rambang Semesta Palembang, Rabu 12 Maret 2024.

Tujuan seleksi ini adalah untuk meningkatkan kualitas dan kompetensi PNS, serta untuk memberikan kesempatan kepada PNS untuk meningkatkan pangkat dan golongan mereka.

Seleksi ini diikuti oleh PNS dari berbagai jenjang pendidikan dan pangkat.

Materi seleksi meliputi ujian tertulis dan ujian praktik. Ujian tertulis meliputi tes pengetahuan umum, tes bidang tugas, dan tes bahasa Inggris. Ujian praktik meliputi tes komputer dan tes wawancara.

BACA JUGA:Transformasi Gubuk Reot Milik Maryanto, yang Kini Sudah Selesai Diperbaiki Baznas Ogan Ilir

BACA JUGA:Nyaris Kembalikan Semua Kerugian Negara, Jadi Pertimbangan Ringankan Tuntutan Dua Terdakwa Korupsi KONI Sumsel

Kegiatan ini diselenggarakan secara serentak di seluruh Indonesia oleh Biro Sumber Daya Manusia (SDM) Kemenkumham Republik Indonesia.

Seleksi ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas dan kompetensi PNS, serta memberikan kesempatan kepada mereka untuk naik pangkat dan golongan.

Para peserta mengikuti ujian tertulis dan praktik yang meliputi tes pengetahuan umum, tes bidang tugas, tes bahasa Inggris, tes komputer, dan tes wawancara.

Dalam sambutannya, Kepala Divisi Administrasi, Rahmi Widhiyanti, menyampaikan bahwa seleksi ini merupakan amanat dari Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2002.

BACA JUGA:Yuk! Ngabuburit Asyik di Wahana Permainan Taman Safari Bogor, Cukup Bayar Rp60 Ribu

BACA JUGA:Tuntut Pembunuh Kucing Eros Dihukum Lebih Berat, Pecinta Hewan Turki Demo Pengadilan

"Kenaikan pangkat bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) merupakan cara untuk meningkatkan prestasi kerja dan pengabdian PNS kepada Negara," kata Rahmi.

Proses kenaikan pangkat bukan hanya sekedar hak, tetapi merupakan penghargaan yang diberikan atas prestasi kerja dan pengabdian PNS kepada Negara. Penghargaan ini diberikan berdasarkan persyaratan dan peraturan yang berlaku.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: