Saat Ramadan, Pusri Palembang Sediakan Stok Pupuk Subsidi Urea dan NPK Sesuai Ketentuan

Saat Ramadan, Pusri Palembang Sediakan Stok Pupuk Subsidi Urea dan NPK Sesuai Ketentuan

PT Pusri Palembang, sebagai anggota holding PT Pupuk Indonesia (Persero), telah menyiapkan stok pupuk di atas ketentuan yang ditetapkan pemerintah memasuki minggu kedua Bulan Suci Ramadan.--

Wilayah kerja yang menjadi tanggung jawab Pusri untuk urea bersubsidi yaitu Jambi, Bangka Belitung, Bengkulu, Sumsel, Lampung, Jawa Tengah, DI.Yogyakarta, Jawa Timur, dan Bali. Seluruh wilayah tersebut dapat dipastikan sudah tersedia di seluruh kios dan dapat ditebus oleh petani yang sudah terdaftar.

Selain itu Pusri menyediakan pupuk non subsidi lainnya seperti NPK Kopi, NPK Singkong dan produk inovasi lainnya yang disesuaikan dengan kebutuhan petani. Guna mengantisipasi terjadinya tingginya permintaan pupuk jelang musim tanam berikutnya.

VP Humas Pusri, Rustam Effendi menyampaikan bahwa Pusri siap menjalankan amanah penyaluran pupuk bersubsidi sesuai dengan regulasi untuk menjaga ketahanan pangan nasional serta kesejahteraan petani.

BACA JUGA:Jelang Buka Puasa, IRT Dilindas Truk Tangki BBM hingga Meregang Nyawa di Jalan Sako

BACA JUGA:Polisi Imbau Remaja SP Padang OKI Manfaatkan Waktu Subuh Bukan Asmara Subuh

Ditambahkan Rustam terkait penyaluran, bahwa pupuk akan disalurkan kepada petani yang terdaftar dalam e-RDKK dan setelah terbitnya SK dari pemerintah setempat.

Tanpa adanya SK tersebut, gudang-gudang pupuk tidak dapat mendistribusikan barang ke distributor dan kios.

Tidak semua petani berhak mendapatkan pupuk subsidi, karena ada syarat bagi petani untuk mendapatkan pupuk subsidi. Aturan mengenai siapa saja yang berhak mendapatkan pupuk tertuang dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 10 Tahun 2022 tanggal 06 Juli 2022.

Dalam dokumen itu dinyatakan, untuk mendapatkan pupuk bersubsidi petani harus tergabung dalam kelompok tani dan terdaftar dalam Sistem Informasi Penyuluhan Pertanian (Simluhtan) dan menggarap lahan maksimal 2 hektar.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: