Penyidik Renakta Polda Sumsel Cecar Oknum Dokter dengan 30 Pertanyaan Terkait Kasus Dugaan Asusila
Oknum dokter berinisial MY selaku saksi terlapor kasus dugaan tindak asusila dicecar 30 pertanyaan oleh penyidik Subdit 4 Renakta Ditreskrimum Polda Sumsel. Foto: dokumen/sumeks.co--
PALEMBANG, SUMEKS.CO - Hingga Kamis 14 Maret 2024 sore, penyidik Subdit 4 Renakta Ditreskrimum Polda Sumsel masih melakukan pemeriksaan terhadap oknum dokter berinisial MY selaku saksi terlapor kasus dugaan tindak asusila.
Oknum dokter dilaporkan oleh saksi korban berinisial T (22), seorang ibu rumah tangga yang juga sebagai istri pasien sang dokter.
Saat menjalani pemeriksaan, dokter MY didampingi kuasa hukumnya Assc Prof Dr Bennadi Hay SH MH.
Terlapor oknum dokter MY menjalani pemeriksaan di ruang Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Sumsel, AKBP Raswidiarti Anggraini SIK.
BACA JUGA:Banyak Laporan Oknum Dokter Malas Kerja, Bupati Ogan Ilir Rekomendasikan Pemecatan, Nah Loh!
"Sampai saat ini oknum dokter MY masih berstatus sebagai saksi," tegas AKBP Raswidiarti Anggraini SIK.
Dia mengatakan, terlapor dipanggil penyidik untuk dimintai keterangannya seputar kasus yang dilaporkan.
Oknum dokter berinisial MY selaku saksi terlapor kasus dugaan tindak asusila diperiksa penyidik Subdit 4 Renakta Ditreskrimum Polda Sumsel. Foto: dokumen/sumeks.co--
"Ada sekitar 30 pertanyaan yang diajukan. Terlapor menjalani pemeriksaan sekitar pukul 10.00 WIB Kamis pagi," tambah AKBP Raswidiarti usai pemeriksaan Kamis petang.
BACA JUGA:Kondisi Pasien Usus Buntu RS BARI Masih Lemah, Orang Tua Resmi Laporkan Oknum Dokter ke Polisi
Diberitakan sebelumnya, oknum dokter berinisial MY yang dilaporkan istri pasiennya sendiri dalam kasus dugaan melakukan tindak asusila datang memenuhi panggilan penyidik Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Sumsel, Kamis 14 Maret 2024.
Itu setelah pihak penyidik dua kali melayangkan surat panggilan namun oknum dokter tersebut berhalangan hadir.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: