BREAKING NEWS! Tarif Tol Palembang-Indralaya Naik Jadi Rp 27.000 untuk Kendaraan Pribadi
PT Hutama Karya (Persero) mengumumkan kenaikan tarif Tol Palembang-Indralaya, yang akan diberlakukan pada 18 Maret 2024 pukul 12.00 WIB. --
OGAN ILIR, SUMEKS.CO - Mulai tanggal 18 Maret 2024, tarif Tol Palembang-Indralaya maupun sebaliknya naik.
Tarif Tol Palembang-Indralaya untuk kendaraan pribadi naik menjadi Rp 27.000, dari tarif sebelumnya hanya Rp 20.500.
Ditetapkannya tarif baru Tol Palembang-Indralaya ini, menyusul dikeluarkannya Keputusan Menteri (Kepmen) Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Nomor : 414/KPTS/M/2024 tentang Penyesuaian Tarif Jalan Tol Palembang-Indralaya.
PT Hutama Karya (Persero) (Hutama Karya) akan melakukan penyesuaian tarif Tol Palembang-Indralaya, pada 18 Maret 2024 pukul 12.00 WIB.
Pengamat kebijakan publik, Agus Pambagio menyampaikan, bahwa penyesuaian tarif merupakan hak yang boleh dilakukan bagi Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) sesuai dengan UU Jalan Nomor 2 tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan Pada Pasal 48 ayat 3, yang menyebutkan bahwa penyesuaian tarif jalan tol dapat dilakukan setiap dua tahun sekali, berdasarkan pengaruh laju inflasi dan evaluasi terhadap pemenuhan Standar Pelayanan Minimal(SPM) Jalan Tol.
"Kalau dilihat dari rentang waktunya, jalan tol ini memang sudah jadwalnya harus disesuaikan tarif," jelasnya, Kamis, 14 Maret 2024.
Terlebih, jalan tol ini merupakan investasi dimana BUJT juga memiliki tanggung jawab memastikan kondisi iklim investasi jalan tol kondusif, sehingga jalan tol ini dapat terus berlanjut.
Sementara itu, Executive Vice President (EVP), Sekretaris Perusahaan Hutama Karya, Tjahjo Purnomo mengatakan, untuk Tol Palembang-Indralaya sesuai regulasi sudah saatnya dilakukan penyesuaian tarif kembali.
"Setelah sebelumnya pernah dilakukan penyesuaian pada tahun 2021," sebutnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: