Pemilik Toko yang Tipu Puluhan Pengrajin Emas dari Tanjung Batu, Diduga Kabur ke Lampung

Pemilik Toko yang Tipu Puluhan Pengrajin Emas dari Tanjung Batu, Diduga Kabur ke Lampung

Pasangan suami istri yang diduga melakukan penipuan terhadap puluhan pengrajin emas di Kecamatan Tanjung Batu Kabupaten Ogan Ilir, saat puluhan pengrajin emas telah melaporkan kejadian ini ke SPKT Polda Sumsel.--

OGAN ILIR, SUMEKS.CO - Suami istri pemilik toko emas yang diduga menipu puluhan pengrajin emas asal Kecamatan Tanjung Batu, diduga melarikan diri ke Lampung.

Menurut keterangan salah seorang korban, Wi, pasangan suami istri RL dan KR ini, diduga kabur ke daerah Menggala Lampung berkat bantuan seseorang. 

"Informasi yang kami dapat, terakhir ada di Menggala Lampung. Kuat dugaan ada yang menyembunyikannya disana," ujarnya, Senin, 11 Maret 2024.

Ditambahkan Wi, mendengar informasi bahwa pasangan suami istri pemilik Toko Emas Permata di kawasan Tanjung Batu ini berada di Lampung, para korban pun melakukan pencarian kesana. 

BACA JUGA:Tangisan Pilu Warga Desa Sidang Emas dan Desa Rimba Alai, Tolong Perbaiki Jalan Kami!

"Kami sudah berusaha mencari suami istri ini sampai ke Lampung, namun kami mendapatkan informasi bahwa daerah Menggala itu kurang bersahabat," terangnya. 

Mendapatkan informasi tersebut, para korban pun akhirnya mengurungkan niat pergi ke Menggala untuk mencari suami istri RL dan KR ini. Maka dari itulah, para korban mengambil keputusan untuk melapor ke Polda Sumsel. 

Laporan puluhan pengrajin emas dari Kecamatan Tanjung Batu Kabupaten Ogan Ilir ini, telah diterima oleh SPKT Polda Sumsel dengan Nomor : LP/B/257/III/2024/SPKT/POLDA SUMATERA SELATAN. 

Berdasarkan laporan polisi, salah satu korban berinisial IA mengaku, dirinya harus mengalami kerugian sebesar Rp 200 juta akibat ulah pasangan suami istri pemilik Toko Emas Permata di Kelurahan Tanjung Batu. 

BACA JUGA:Pengrajin Emas Asal Tanjung Batu Ogan Ilir Laporkan Pemilik Toko ke Polda Sumsel, Total Kerugian Rp 5 Miliar

Dugaan penipuan yang dialami korban ini, berawal dari terlapor yang menawarkan barang berupa emas batangan murni kepada korban. Mendapatkan tawaran tersebut, korban pun mengaku tertarik.

Kemudian, korban pun memesan emas batangan murni sebanyak 205,54 gram dengan harga Rp 200 juta. Lalu, pada tanggal 7 Januari 2024, korban membayar dengan uang cash sebesar Rp 180 juta.

Sedangkan, uang Rp 21 juta ditransfernya ke rekening terlapor RL yang merupakan istri pemilik Toko Emas Permata. 

Akan tetapi, setelah uang tersebut disetor kepada terlapor, emas batangan murni yang dijanjikan terlapor tak kunjung datang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: