Dua Hari Berturut-turut Keliling ke Wilayah Satuan Kerja, Kepala Kejati Sumsel Tekankan 7 Poin Ini
Kepala Kejati Sumsel Dr Yulianto SH MH melakukan kunjungan kerja ke 6 wilayah satuan kerja sekaligus. Foto: dokumen/sumeks.co--
SUMEKS.CO - Selama dua hari berturut-turut Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel Dr Yulianto SH MH didampingi Ketua IAD Wilayah Sumsel Ny Yessi Yulianto, melakukan kunjungan kerja ke 6 wilayah satuan kerja sekaligus.
Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari SH MH diwawancarai kegiatan kunjungan kerja Kepala Kejati Sumsel beserta rombongan dimulai sejak tanggal 4-5 Maret 2024.
Adapun giat kunjungan kerja ini, kata Vanny dilakukan pada 6 wilayah satuan kerja di wilayah hukum Kejati Sumsel. Di antaranya Kejari Banyuasin, Kejari Muba dan Kejari Lubuklinggau.
"Selanjutnya dihari kedua Selasa 5 Maret 2024, melakukan kunjungan kerja di Kejari Empat Lawang, Pagaralam dan Lahat," kata Vanny diwawancarai Selasa 5 Maret 2024.
BACA JUGA:Restorative Justice, Kepala Kejati Sumsel Hentikan Penuntutan Perkara Penganiayaan di OKU
Tujuan dari Giant kunker tersebut, ungkap Vanny bertujuan untuk Transfer Knowledge terkait Kinerja Berbasis Anggaran untuk mewujudkan Kejaksaan yang berintegritas dan berprestasi.
Disebutkan Vanny, ada 7 poin yang disampaikan Kepala Kejati Sumsel saat giat kunjungan kerja yang dilaksanakan selama dua hari tersebut.
Pertama, kata Vanny terkait penyerapan anggaran pada triwulan pertama harus sudah mencapai 20 persen.
Lalu kedua, Kepala Kejati Sumsel Dr Yulianto SH MH sebagai pembina tim PPID terkait penilaian Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) atau Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).
BACA JUGA:Dijaga Ketat Kepala Kejati Sumsel, Tim Forwaka Digilas Kejati Sumsel Dengan Skor 1-0
"Sekaligus melaksanakan evaluasi terkait kesiapan Kejari-Kejari diwilayah hukum Kejati Sumsel menuju Wilayah Bebas dari Korupsi," ujar Vanny.
Kemudian poin ketiga, Kepala Kejati Sumsel berpesan untuk seluruh jajaran di seluruh Kejari untuk menjaga soliditas dan menjaga marwah Kejaksaan
Poin keempat, memastikan pelaksanaan program penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif (Restoratif Justice).
Poin kelima, memastikan Kejari-Kejari tersebut untuk melaksanakan penanganan perkara tindak pidana korupsi yang berkualitas.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: