Razia STNK Kendaraan Mulai Besok? Telat Bayar Pajak Auto Dikandangin

Razia STNK Kendaraan Mulai Besok? Telat Bayar Pajak Auto Dikandangin

Isu razia STNK kendaraan kabarnya akan dimulai besok--dok : sumeks.co

SUMEKS.CO – Beredar isu di media sosial, kabarnya Pemda dan Dishub akan bekerja sama dengan Polri menggelar razia Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) Kendaraan mulai besok, Sabtu 2 Maret 2024.

Isu razia STNK semakin mencuat tersebar di media sosial Group Whatsapp Massager tentang pelaksanaan atau jadwal razia STNK yang akan digelar serentak di seluruh Indonesia,

Dalam informasi yang beredar tersebut, razia ini akan mengincar kendaran yang terlambat membayar pajak.

Berdasarkan data yang dihimpun, terdapat ratusan ribu motor dan mobil yang belum bayar pajak bahkan masih menggunakan plat lama.

BACA JUGA:Cipta Kondisi Jelang Pemilu 2024, Polda Sumsel Razia 7 THM di Palembang, Ini Hasilnya

Nah dengan adanya razia STNK kendaraan ini kabarnya kendaraan yang telat bayar pajak 3 tahun atau lebih akan langsung menginap dan dikandangin.

Kendaraan ini juga harus membayar biaya derek serta biaya bayar parkir satu hari senilai Rp400 ribu.

Berikut ini jadwal razia yang dirangkum dari info grup Whatsapp yang beredar yang kabarnya merupakan kiriman dari Bhayangkara polri.

1. Pagi hari mulai jam 10:00-12:00 WIB

BACA JUGA:Oknum OSIS Hancurkan Skincare Saat Razia Make Up di Sekolah, Chersan: ‘Bukan untuk Genit Tapi Menjaga Kulit!’

2. Siang hari mulai jam 15:00-17:00 WIB

3. Malam hari mulai jam 22:00-24:00 WIB yang kabarnya tetap akan dilanjutkan kembali ini hari hingga subuh mulai jam 03:00-05:00 WIB.

Razia zebra besar-besaran kali ini merupakan gabungan dari seluruh polres se-Indonesia.

Untuk itu disarankan kepada pengendara untuk berkendara dengan membawa surat-surat kendaraan dengan lengkap. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: