Bantu UMKM, Bank BSI Siap Salurkan KUR 2024, Begini Prosedur Pengajuannya

Bantu UMKM, Bank BSI Siap Salurkan KUR 2024, Begini Prosedur Pengajuannya

BSI masuk dalam deretan bank himbara yang bekerja sama dengan pemerintah menyalurkan pinjaman KUR--

SUMEKS.CO – Tidak hanya BRI, Mandiri, BNI dan juga BCA yang bekerja sama dengan pemerintah untuk menyalurkan Kredit Usaha Rakyat (KUR) namun Bank Syariah Indonesia (BSI) juga ikut andil dalam membantu masyarakat terutama pelaku usaha.

Pemerintah Indonesia memberikan amanah kepada BSI pada sebagai salah satu lembaga keuangan penyalur Kredit Usaha Rakyat (KUR) pada tahun 2024 untuk masyarakat yang sedang mencari pinjaman tanpa bunga. 

Lewat KUR BSI masyarakat dapat memperoleh pinjaman tanpa bunga dan riba sebagai dalam perjanjian pinjam meminjam. 

Untuk mekanisme yang dijalankan oleh BSI adalah suku bunga KUR 6 persen diganti dengan margin keuntungan, menggunakan akad Ijarah, Murabahah, maupun MMQ.

BACA JUGA:Info Terbaru! KUR BNI 2024 Segera Dibuka, Cek Apa Saja Syarat Pengajuan, Tabel Angsuran dan Suku Bunganya

Mirip dengan beberapa bank lainnya, BSI juga menawarkan beberapa jenis pinjaman KUR diantaranya KUR Kecil, KUR Mikro, dan KUR Super Mikro, dengan plafon yang berbeda. 

Untuk KUR Super Mikro BSI, program pembiayaan untuk UMKM guna pemenuhan kebutuhan modal kerja dan investasi dengan nilai plafon maksimum Rp10 juta serta bebas biaya administrasi. 

Selanjutnya KUR Mikro BSI juga menyediakan pembiayaan modal kerja dan investasi dengan maksimal plafon Rp10-50 juta. 

Terakhir ada KUR Kecil yang menawarkan pembiayaan modal kerja dan investasi bagi UMKM dengan maksimal plafon mulai dari Rp50-500 juta.

BACA JUGA:Tabel Angsuran KUR BRI Plafon Rp20-30 Juta, Begini Cara Agar Lolos Pengajuan

Nah masuk pada pembahasan pokok utama yakni tentang syarat pengajuan KUR BSI yang menjadi penunjang lolos atau tidaknya pengajuan diantaranya sebagai berikut dikutip dari laman resmi bankbsi.co.id.

- Calon debitur merupakan WNI dengan usia minimal 21 tahun atau sudah menikah

- Sudah memiliki usaha yang berjalan minimal 6 bulan

- Menyiapkan beberapa berkas penring seperti fotokopi KTP pasangan, fotokopi Kartu Keluarga (KK), fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak, surat keterangan usaha dan juga fotokopi dokumen jaminan (khusus KUR Kecil).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: