8 Cara untuk Mendapatkan Bantuan Subsidi Sepeda Motor Listrik Tahun 2024, Mudah dan Gampang Banget!

8 Cara untuk Mendapatkan Bantuan Subsidi Sepeda Motor Listrik Tahun 2024, Mudah dan Gampang Banget!

Cara dapatkan bantuan subsidi motor listrik 2024 sebesar Rp10 Juta dari pemerintah--

SUMEKS.CO - Cara untuk mendapatkan bantuan subsidi sepeda motor listrik Rp10 juta dari pemerintah di tahun 2024, hanya dengan penuhi syarat yang mudah dan gampang.

Pemerintah berencana menyiapkan anggaran subsidi sepeda motor listrik Rp10 Juta tahun 2024 sebanyak 150 ribu unit yang disebar untuk seluruh provinsi di Indonesia.

Kendati begitu, pemerintah juga turut memberikan syarat dan kriteria yang harus dipenuhi masyarakat, untuk mendapatkan bantuan subsidi sepeda motor listrik tersebut.

Setelah memenuhi persyaratan, calon pemilik kendaraan bakal diberikan cara untuk mendapatkan kendaraan bantuan subsidi sepeda motor listrik.

BACA JUGA:4 Syarat dan Kriteria Penerima Bantuan Subsidi Sepeda Motor Listrik dari Pemerintah, Simak Disini!

Bantuan subsidi sepeda motor listrik tersebut dapat dievaluasi berdasarkan kebijakan pemerintah terkait program konversi.

Lantas, bagaimana cara untuk mendapatkan bantuan subsidi sepeda motor listrik?

Dilansir dari berbagai sumber, berikut cara yang bisa dilakukan.

1. Pemohon mengisi formulir Pendaftaran Secara Online melalui ebtke.esdm.go.id atau datang langsung ke bengkel konversi untuk mendaftar

BACA JUGA:Wiihh! Masyarakat yang Belum Punya Kendaraan Akan Dapat Bantuan Subsidi Sepeda Motor Listrik Sebesar Rp10 Juta

2. Bengkel konversi akan melakukan pengecekan teknis kondisi sepeda motor dan kelengkapan surat-surat kendaraan (Kesesuaian KTP, STNK, BPKB, Nomor Mesin dan Nomor Rangka)

3. Melakukan persetujuan antara pihak pemilik sepeda motor dengan pihak bengkel mengenai biaya konversi

4. Pemohon mengisi surat pernyataan kesediaan konversi kendaraan bermotor

5. Bengkel mulai mengerjakan konversi sepeda motor milik pemohon Bengkel mengajukan permohonan Sertifikat Uji Tipe (SUT) dan Sertifikat Registrasi Uji Tipe (SRUT) secara online ke Kemenhub

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: