Update! KUR BCA Plafon Rp500 Juta Bisa Cair Sekarang Juga, Coba Pakai Cara Ini
Limit pinjaman KUR BCA hingga Rp500 juta bisa segera diajukan--
SUMEKS.CO - Kredit Usaha Rakyat (KUR) adalah program pemerintah yang diberikan untuk para pelaku usaha yang membutuhkan modal atau untuk pengembangan usaha.
Calon debitur bisa mengajukan pinjaman plafon hingga Rp500 juta lewat beberapa bank Himbara salah satunya Bank Central Asia (BCA).
Tentu untuk mengajukan dana pinjaman, KUR BCA memberikan persyaratan untuk para pelaku usaha atau UMKM yang sedang mencari tambahan modal.
KUR BCA dapat diajukan dengan mudah hingga saat ini dengan tawaran plafon hingga Rp500 juta.
BACA JUGA:Ajukan KUR BRI Sekarang! Terbaru Pinjam Rp5 Juta Cicilan Mulai Rp100 Ribuan Saja
Program pinjaman Bank BCA dengan adanya KUR ini menjadi solusi bagi masyarakat untuk memenuhi kebutuhan modal usaha yang masih dibuka hingga saat ini.
Namun perlu diketahui bahwa mengajukan pinjaman program KUR BCA 2023 nantinya calon debitur perlu mengetahui apa saja syarat yang dibutuhkan agar dana KUR BCA bisa segera cair dan lolos verifikasi.
Untuk yang ingin mengajukan KUR BCA di akhir tahun ini masih punya kesempatan untuk mengajukan pinjaman.
KUR BCA bisa memberikan calon debitur dana pinjaman hingga limit pinjaman Rp500 juta dengan syarat mudah dan dana yang cepat cair.
BACA JUGA:KUR BRI 2024 Akan Dibuka? Prediksi Plafon Hingga Rp100 Juta dan Bunga Rendah, Ini Cara Pengajuannya
Pinjaman KUR BCA juga diketahui tidak memberatkan bahkan akan memberikan perhitungan suku bunga yang ringan untuk pelaku usaha yaitu 6 persen.
Selanjutnya untuk pengajuan ke dua mengalami kenaikan satu persen hingga pengajuan ke empat dengan 9 persen.
Pinjaman KUR BCA yang diajukan di bawah Rp100 juta akan diberikan keringanan yaitu dapat mengajukan pinjaman tanpa jaminan untuk calon debitur.
Aturan mengenai pengajuan KUR 2023 sudah ditetapkan oleh pemerintah lewat Peraturan Menteri Koordinator (Permenko) dalam bidang Perekonomian Nomor 1, 2, dan 3 tahun 2023.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: