Masih Punya Hutang Puasa? Segera Lunasi, Begini Hukum dan Tips Agar Tidak Lupa Bayar

Masih Punya Hutang Puasa? Segera Lunasi, Begini Hukum dan Tips Agar Tidak Lupa Bayar

Ilustrasi--net

SUMEKS.CO - Perempuan umumnya akan mengalami masa haid setiap bulan sehingga menyebabkan tidak dapat menyelesaikan puasa Ramadhan secara full. 

Akibat tidak bisa menjalankan ibadah puasa full, maka perempuan akan memiliki hutang puasa yang wajib dibayar setelah selesai Idul Fitri.

Hal ini sebagaimana tercantum dalam QS Al Baqarah : 185, dimana Allah SWT berfirman : 

“Dan barang siapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain”.

BACA JUGA:Puasa Satu Hari Diampuni Dosa Satu Tahun Catat Tanggalnya di Sini

Maka dari itu, perempuan perlu memperhatikan mengenai bulan-bulan Islam mendekati Ramadhan dan bergegas membayar hutang puasa. 

Terdapat beberapa penjelasan dari ulama tanah air mengenai hutang puasa yang tidak dibayar hingga bertemu ramadhan berikutnya. 

Salah satunya penjelasan dari Ustad Khalid Basalamah, yang membahas mengenai hukum hutang puasa yang belum dibayar. 

Ustad Khalid Basalamah menyampaikan bahwa jika seseorang yang tidak berpuasa karena hamil sehingga ia tidak sanggup menjalankan ibadah puasa ramadhan, maka diwajibkan untuknya cukup membayar fidyah saja. 

BACA JUGA:Kamu Beruntung Jika Puasa di Bulan Dzulhijah, Ini 7 Keutamaan yang Dijanjikan Allah untuk yang Amalkan

Hal ini dikarenakan terdapat uzur syar’i dimana ibu yang hamil harus mencukupi gizi bayinya atau jika dipaksa berpuasa justru menimbulkan kemudharatan tersendiri.

Misalnya jika seorang ibu hamil memaksa berpuasa akan menyebabkan ia lemas sehingga jatuh sakit atau menyebabkan kandungannya melemah dan membahayakan bayinya. 

Akan tetapi jika seseorang berhutang puasa karena haid dan hutang puasanya tidak segera dibayarkan tanpa ada alasan syar’i maka hukumnya dosa besar.

Maka hukum membayar hutang puasa adalah wajib hukumnya bagi orang-orang yang masih sanggup melakukan puasa.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: