Gegara Dua Ekor Sapi di Prabumulih, Begini Nasib Warga Rambang Niru Setelah Berurusan dengan Polisi

Gegara Dua Ekor Sapi di Prabumulih, Begini Nasib Warga Rambang Niru Setelah Berurusan dengan Polisi

Fahmi Ardiansyah Desa Air Talas, Kecamatan Rambang Niru, Kabupaten Muara Enim harus berurusan dengan polisi gegara dua ekor sapi. Foto: dokumen/sumeks.co--

PRABUMULIH, SUMEKS.CO - Ada-ada saja yang dilakukan tersangka Fahmi Ardiansyah (27). Gegara dua ekor sapi, Fahmi harus berurusan dengan polisi.

Warga Desa Air Talas, Kecamatan Rambang Niru, Kabupaten Muara Enim itu diamankan setelah dilaporkan telah melakukan aksi penipuan.

Korbannya Ali Musthofa (43) warga Desa Karya Mulya, Kecamatan Rambang Kapak Tengah (RKT), Kota Prabumulih. 

Informasi yang berhasil dihimpun, pelaku menjalankan aksi penipuan itu pada Rabu 28 Juni 2023 sekira pukul 22.00 WIB di rumah Darmadi di Desa Karya Mulya, Kecamatan RKT, Kota Prabumulih. 

BACA JUGA:Jatanras Polda Sumsel Ringkus 5 Spesialis Pelaku Pencuri Sapi di Rambutan, 2 Ditembak

Di TKP, pelaku melakukan aksi penggelapan uang hasil penjualan 2 ekor sapi senilai Rp23 juta.

Uang tersebut dipakai oleh pelaku Fahmi dengan cara pelaku setelah 2 ekor sapi dijual ke pembeli, dan setelah dilakukan pelunasan uang hasil penjualan sapi tersebut tidak disetor ke pemilik sapi yakni Ali Musthofa.

"Saat melakukan perbuatan penggelapan tersebut, pelaku tidak ada ijin dari pemilik sapi. Sehingga atas perbuatan pelaku tersebut, korban mengalami kerugian secara materil sebanyak Rp23 juta dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek RKT," jelas Kapolres Prabumulih AKBP Witdiardi melalui Kapolsek RKT Ipda Santi Wijaya, Kamis 14 Desember 2023.

Sementara itu, setelah melalui rangkaian penyelidikan, pihaknya mendapatkan kabar keberadaan pelaku dan langsung memerintahkan Kanit Reskrim Aipda M Agustino SH bersama Team Macan RKT bergerak.

BACA JUGA:Polisi Tangkap Dua Pelaku Penggelapan 800 Kilogram Minyak CPO Milik Perusahaan Sawit

Petugsa berhasil mengamankan tersangka pada saat di rumahnya di Desa Air Talas, Kecamatan Rambang Niru kabupaten Muara Enim. 

"Saat ini tersangka diamankan di Polsek RKT," terangnya.

Selain itu, pihaknya juga berhasil mengamankan barang-bukti berupa satu  lembar surat perjanjian kesepakatan pembayaran uang yang sudah lewat batas waktu yang ditanda-tangani oleh tersangka Fahmi dan korban Ali Musthofa diketahui oleh pemerintah yaitu  Kades Air Talas. 

"Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 372 KUHP kasus penggelapan," tukasnya. (chy)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: