HEBOH, Gus Baha Sebut Anjing Tak Dihukumi Najis, Warganet Banyak yang Gagal Paham: Lah Kok Bisa Gus?

HEBOH, Gus Baha Sebut Anjing Tak Dihukumi Najis, Warganet Banyak yang Gagal Paham: Lah Kok Bisa Gus?

--

SUMEKS.CO - Waduh, publik dibuat bingung atas pernyataan Gus Baha yang menyebut jika anjing sama sekali tidak dihukumi najis dan haram.

Ulama asal Rembang yakni, Gus Baha, dikenal mempunyai segudang ilmu agama yang dipelajari dari berbagai guru dan Kiai di Pondok Pesantren, tempat dirinya pernah mengemban ilmu.

Sosok Gus Baha dikenal masyarakat dengan penampilannya yang nyentrik ala santri, menggunakan kain sarung dan baju kokoh dilengkapi kopiah hitam.

Namun, ada suatu pernyataan Gus Baha yang membuat publik Tanah Air sedikit bingung dan tersentak.

BACA JUGA:Perkara Sepele Ini Penyebab Selingkuh dari Pasangan, Gus Baha: Justru Tapi Kaum Hawa Suka Lupa!

Pasalnya, Gus Baha yang diketahui murid kesayangan KH Maimun Zubair ini mengatakan, dalam beberapa madzhab yang dipakai di Indonesia, pada dasarnya anjing tidak dihukumi najis dan haram.

Hal itu disampaikan Gus Baha dikutip dari akun youtube @Deck Rara, yang diunggah pada 22 September 2023.

Video berdurasi 8 menit 30 detik itu, Gus Baha menuturkan bahwa dalam semua periode anjing itu tidak pernah najis.

"Anjing itu tidak pernah najis dalam semua periode," kata Gus Baha.

Gus Baha menerangkan, zaman dahulu anjing tak pernah dipermasalahkan dan dihukumi najis. Sehingga, anjing turut disebutkan sebagai Ashabul Kahfi.

BACA JUGA:Cara Hentikan Kecanduan Film 'Bokeh' dan Masturbasi, Gus Baha dan Habib Muhammad Al Habsyi Ajarkan Doa Ini

"Anjing itu tidak pernah najis. Sehingga dulu tak asing orang nguji anjingnya Ashabul Kahfi," timpal Gus Baha.

Lanjut Gus Baha, periode sahabat Nabi Muhammad SAW dan para Thabi'in pun dulunya memiliki anjing untuk dijadikan sebagai hewan peliharaan.

Anjing yang dipelihara para sahabat Nabi SAW kata Gus Baha, dijadikan untuk membantu menjaga domba dan berburu kijang ataupun rusa.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: