Kemenkumham Sumsel Ambil Sumpah Perwalian Anak di Bawah Umur

Kemenkumham Sumsel Ambil Sumpah Perwalian Anak di Bawah Umur

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan, Dr. Ilham Djaya menerima audiensi dari jajaran Balai Harta Peninggalan (BHP) Jakarta di ruang kerja Kakanwil, Selasa 3 Oktober 2023.--

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan, Dr. Ilham Djaya menerima audiensi dari jajaran Balai Harta Peninggalan (BHP) Jakarta di ruang kerja Kakanwil, Selasa 3 Oktober 2023.

Audiensi ini dalam rangka berkoordinasi terkait pengambilan sumpah perwalian anak di bawah umur yang sudah ditetapkan oleh Pengadilan Agama Palembang.

Pengambilan sumpah tersebut akan dilakukan oleh BHP Jakarta dikarenakan wilayah tugas dan kewenangan BHP Jakarta meliputi wilayah DKI Jakarta, Jawa Barat, Banten, Sumatera Selatan, Jambi, Lampung, Bangka Belitung dan Kalimantan Barat.

“Sesuai Permenkumhan Nomor 7 tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Harta Peninggalan, maka BHP Jakarta di bawah Kemenkumham Jakarta akan mengambil sumpah perwalian anak di wilayah Sumsel,” ujar Ario Priojati, Kurator Keperdataan Ahli Madya BHP Jakarta.

BACA JUGA:LUAR BIASA! PTBA Raih 3 Dharma Karya ESDM 2023, Dukung Tercapainya Visi Menjadi Perusahaan Energi Kelas Dunia

Dilanjutkan Ario, bahwa BHP Jakarta sebagai Wali Pengawas menurut ketentuan Pasal 366 KUH Perdata telah menerima salinan penetapan mengenai perwalian anak dibawah umur dari Pengadilan Agama Palembang.

Menindaklanjuti itu, BHP Jakarta telah mengirimkan surat panggilan kepada Wali yang telah ditetapkan untuk diangkat sumpahnya sebagai wali.

“Untuk itu, kami ingin berkoordinasi sekaligus meminta izin dengan Kakanwil terkait pengambilan sumpah perwalian anak di wilayah Sumatera Selatan tersebut,” lanjutnya.

Kakanwil Kemenkumham Sumsel, Dr. Ilham Djaya menerima dengan baik hal tersebut. Menurutnya, perwalian anak wajib dilakukan penyumpahan sesuai Pasal 362 dan 366 KUHPerdata, karena jika tidak dilakukan maka status perwalian tersebut akan batal demi hukum. 

BACA JUGA: Tinjau Infrastruktur Kota Palembang, Ratu Dewa Pastikan yang Rusak Segera Diperbaiki

“Apalagi nanti orang yang disumpah akan menjadi wali dari si anak terkait dengan seluruh aset keluarganya. Maka jika ada peralihan harta dari si anak wajib seizin wali pengawas tersebut,” tegas Kakanwil. 

Terkait mekanisme pengambilan sumpahnya nanti, lanjut Ilham, diserahkan kepada BHP Jakarta apakah mau dilakukan di Kanwil Sumsel atau di rumah orang yang akan disumpah. 

Balai Harta Peninggalan mempunyai tugas mewakili dan melaksanakan pengurusan kepentingan subjek hukum dalam rangka menjalankan putusan dan/atau penetapan pengadilan atau kepentingan demi hukum di bidang harta peninggalan dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Turut hadir dalam audiensi tersebut, Kepala Bidang Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkumham Sumsel, Yenni, dan jajaran BHP Jakarta, yaitu Prio Wijayanto dan Rizki Amalia Yuliani selaku Kurator Keperdataan Ahli Pertama.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: