Rekam Jejak Digital Kasus Dugaan Pidana Pelecehan Ebit Lew Terbongkar, Pernah Dijerat Kasus yang Sama

Rekam Jejak Digital Kasus Dugaan Pidana Pelecehan Ebit Lew Terbongkar, Pernah Dijerat Kasus yang Sama

kasus dugaan pelecehan yang diduga dilakukan Ebit Lew pemuka agama asal negeri Jiran Malaysia, bukan kali pertama ini terjadi.--

SUMEKS.CO,- Ternyata kasus dugaan pelecehan yang diduga dilakukan Ebit Lew pemuka agama asal negeri Jiran Malaysia, bukan kali pertama ini terjadi.

Beredar kabar di beberapa media sosial, terungkap rekam jejak kasus dugaan pelecehan lainnya yang dilakukan Ebit Lew selain kasus atas nama pelapor Influencer Indonesia Mondy Tatto.

Dari informasi yang dihimpun, Senin 25 September 2023, pada tahun lalu tepatnya pada bulan Februari 2022 Ebit Lew telah berhadapan dengan hukum.

Tidak tanggung-tanggung, dikabarkan pada tahun lalu didakwa 11 tuduhan pidana termasuk pelecehan seksual yang diduga dilakukan Ebit Lew.

BACA JUGA:Mondy Tatto Membuat Ustadz Ebit Lew Makin Tenar, Netizen Tak Kenal Searching: ‘Yang Terbuka Semua Kebaikannya’

Dilansir dari Malay Mail, dalam pemberitaan tertanggal 18 Februari 2022 silam Direktur Criminal Investigation Departemen (CID) Abd Jalil Hassan mengungkapkan Ebit Lew dituduh mengirimkan pesan dan gambar tidak senonoh.

Adapun perbuatan tidak senonoh yang dilakukan Ebit Lew saat itu, terhadap seorang perempuan berusia 40 tahun melalui pesan singkat WhatsApp.

Dijelaskan Jalil Hassan, perbuatan itu diduga terjadi antara bulan Maret dan Juli pada tahun 2022 tahun lalu.

Dari rekaman jejak, juga dmterungkal saat ini pihak kepolisian juga masih menyelidiki adanya tindak pelecehan lainnya yang dialami oleh perempuan yang sama.

BACA JUGA:Mondy Tatto ‘Terjebak’ Perseteruan Lama Penyanyi Caprice Vs Ustadz Ebit Lew, Podcast 3 Hari Berujung Penjara?

"Ada tiga laporan yang diterima polisi soal Ustad Ebit Lew," kata Jalil Hassan.

Masih dikatakan Jalil Hassan, Ebit Lew dilaporkan dengan Undang-Undang Pasal 509 Malaysia.

Diketahui, pasal itu menjerat aksi kejahatan dengan maksuknuntuk menghina seseorang baik lisan maupun tindakan, dengan ancaman pidana lima tahun penjara.

Namun, saat itu Ebit Lew tidak ditahan karena membayar jaminan sebesar RM 11.000 atau sekitar Rp36 juta untuk semua dakwaan.

BACA JUGA:Aneh, Mondy Tatto Ngaku Dilecehkan Saat Kali Pertama ke Malaysia, Tapi Kebaikan Ustadz Ebit Lew Masih Diterima

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: