Ditawarkan Jual Barang Hasil Lelang, Warga Sembawa Banyuasin Malah Tertipu di Palembang

Ditawarkan Jual Barang Hasil Lelang, Warga Sembawa Banyuasin Malah Tertipu di Palembang

Korban saat membuat laporan ke polisi. Foto: dokumen/sumeks.co--

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Alni Eka Saputri (22) mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang. 

Warga Jalan Pusri Indah, Kecamatan Sembawa, Kabupaten Banyuasin ini menjadi korban penipuan uang dengan total senilai Rp5 juta. 

Aksi ini ketahui di Jalan Kebun Bunga, Kecamatan Sukarami Palembang, pada Agustus 2023 sekitar pukul 11.00 WIB lalu. 

"Saat itu saya mendapatkan telepon dari terlapor yang saya tidak kenal, kemudian dia menyebutkan nama seseorang yang saya kenal," kata Alni Eka Saputri, Rabu 6 September 2023. 

BACA JUGA:Jual Handphone di Medsos, Mahasiswa Malah Tertipu Saat COD di Simpang Sungki

Korban mengatakan, kemudian pelaku menawarkan barang elektronik hasil lelangan seperti televisi, ponsel dan kamera.

"Pelaku menawarkan barang hasil lelangan. Dan meminta saya menjadi perantara dalam penjualan barang lelangan itu," ujar korban.

Dari hasil itu dirinya mendapatkan janji komisi dari penjualan barang hasil lelangan tersebut. 

"Saya setuju dan telapor bilang akan ada pembeli yang akan menghubunginya," ungkap Alni Eka Saputri. 

BACA JUGA:Mau Kredit Mobil Bekas? Ikuti Langkah Berikut Agar Tidak Tertipu

Tidak lama kemudian, ada telepon seseorang yang pengaku pembeli barang hasil lelangan itu dan hendak membeli 50 unit barang hasil lelangan, yang nominalnya mencapai ratusan juta. 

"Saya mendapatkan kiriman bukti transfer uang tanda jadi sebesar Rp75 juta. Setelah itu saya menghubungi terlapor dan mendapatkan arahan bendahara lelang," jelas Alni. 

Setelah itu, dirinya menghubungi terlapor kedua dan menyatakan adanya biaya surat Jalan. 

Setelah itu korban menghubungi terlapor pertama dan mendapatkan arahan menggunakan uang pelapor terlebih dahulu. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: