Warga Palembang Terbanyak Akses Pinjol, Telat Bayar Tak Hanya Peminjam Dibikin Malu Tapi Sekaligus Keluarganya

Warga Palembang Terbanyak Akses Pinjol, Telat Bayar Tak Hanya Peminjam Dibikin Malu Tapi Sekaligus Keluarganya

Warga palembang terbanyak akses pinjol, telat bayar tak hanya peminjam dibikin malu tapi sekaligus keluarganya. foto: ilustrasi/sumeks.co. --

SUMEKS.CO, PALEMBANG – Banyak masyarakat yang tergiur dengan pinjaman online (pinjol) ilegal karena syaratnya yang mudah.

Namun, banyak pula yang akhirnya mengeluh karena sering diteror jika telat membayar cicilan.

Data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Perwakilan Sumsel, selama periode Januari 2021 hingga Juni 2023, ada sebanyak 2.045 warga yang mengakses layanan pinjol dan ironisnya mereka mengakses pinjol ilegal.

Angka tersebut berdasarkan Aplikasi Portal Pelindungan Konsumen (APPK) OJK.

BACA JUGA:Stres Perkara Dikejar DC dan Galbay Pinjol, Ini Tips Jitu dan Simpel Menghapus Data

Terbanyak berasal dari masyarakat Kota Palembang (58,34 persen), Prabumulih (3,86 persen), dan Lubuk Linggau (3,07 persen),” urainya.

“Jadi kami akui cukup tinggi yang mengakses pinjol ilegal,” kata Kepala OJK Perwakilan Sumsel, Untung Nugroho, Minggu, 3 Septmber 2023.

Dikatakan Untung, mereka dapat terjerat karena banyak masyarakat yang belum mengenal dan memahami legalitas entitas pinjaman online.

Sehingga saat dihadapkan dengan kebutuhan yang urgent dan mendesak, masyarakat yang menggunakan jasa pinjaman online ilegal harus menghadapi dampak risikonya yang mungkin lebih menyulitkan dari keadaan sebelumnya.

BACA JUGA:Daftar Aplikasi Pinjol Legal OJK: Anti Ribet, Cukup KTP, Tanpa Agunan dan Tak Perlu Slip Gaji

Diantaranya, masyarakat mengeluhkan perilaku petugas penagihan mencapai 39,46 persen, legalitas entitas (16,92 persen), dan jumlah tagihan (8,02 persen).

“Artinya perilakukan penagihan yang kurang baik menjadi perhatian,” papar dia.

Untuk itu, kata dia, pihaknya senantiasa menghimbau masyarakat selalu mempertimbangkan kebutuhan dan kemampuan keuangan sebelum menggunakan produk dan layanan jasa keuangan, termasuk jasa pinjaman online.

Selanjutnya, kata dia, untuk meminimalisir risiko kerugian, masyarakat perlu mengenali legalitas entitas, hak dan kewajiban, serta manfaat dan risiko dari penggunaan jasa pinjaman online tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: bacakoran.co