Gampang Banget! Pinjaman Saldo DANA Tanpa KTP Langsung Cair, Ikuti Langkahnya Disini

Gampang Banget! Pinjaman Saldo DANA Tanpa KTP Langsung Cair, Ikuti Langkahnya Disini

Aplikasi DANA memberikan kemudahan bagi penggunanya dalam mengajukan pinjaman saldo dengan sangat mudah.--

SUMEKS.CO - Terdapat banyak penyedia dompet digital yang tersedia, tetapi salah satu yang cukup adalah aplikasi DANA. 

Aplikasi DANA memberikan kemudahan bagi penggunanya dalam melakukan pembayaran online, membayar tagihan, dan melakukan transfer uang.

Menariknya, aplikasi DANA juga menyediakan fitur untuk mengajukan pinjaman saldo dengan sangat mudah. 

Bahkan, DANA menawarkan layanan pinjaman online tanpa memerlukan KTP sama sekali. 

BACA JUGA:Pilihan Pinjaman Online Resmi dan Produk Perbankan Digital, Pertimbangan Penting untuk Peminjam

Berikut adalah langkah-langkah untuk mengajukan pinjaman online melalui aplikasi DANA :

Diketahui, DANA didirikan pada tahun 2018 oleh Vincent Iswara. Kehadiran DANA ini telah menjadi salah satu alternatif yang signifikan dalam mempermudah transaksi dibandingkan dengan metode konvensional.

Dengan berbagai layanan dan fitur yang tersedia, DANA telah memberikan kemudahan kepada penggunanya dalam melakukan berbagai jenis transaksi, dan yang tidak kalah pentingnya, aplikasi ini telah terverifikasi oleh Bank Indonesia (BI).

Dari awalnya hanya menyediakan sistem pembayaran online, DANA telah berkembang pesat hingga saat ini menyediakan layanan pinjaman saldo DANA kepada para penggunanya.

BACA JUGA:Butuh Modal Tambahan, Pinjam Melalui Aplikasi Livin by Mandiri, Cair Hingga Rp 100 Juta

Tentu, berikut ini langkah-langkah lengkap untuk melakukan pinjaman saldo DANA tanpa menggunakan KTP :

1. Pastikan telah memiliki akun DANA dan sudah meng-upgrade akunmu menjadi akun premium.

2. Buka aplikasi DANA dan masuk ke akun. Lalu, temukan menu 'Minta' yang terletak di pojok kanan atas layar.

3. Pada halaman 'Minta', tentukan jumlah saldo yang ingin kamu pinjam dengan mengisi kolom yang tersedia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: